JOMBANG, TelusuR.ID – Tahun ini Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,3 milyar (tepatnya Rp 10.279.751.850) untuk pembangunan konstruksi fisik sentra PKL Alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan.
Anggaran tersebut tertuang dalam sirup Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang tahun 2023 dengan kode RUP 40493581.
Kepala Bappeda Pemkab Jombang Danang Praptoko menegaskan, saat ini proses pembangunan masih dalam tahap pematangan masterplan. Yaitu rencana detail terkait desain lokasi dan ragam item pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Alokasi anggaran digunakan untuk keseluruhan item. Mulai pengurukan lahan, pembuatan akses jalan, pembuatan lapak, besaran jumlah lapak, desain lokasi, serta kebutuhan sarana prasarana seperti musholla, tempat bermain, dan seterusnya, “ujar Danang.
Sementara Kepala Disdagrin Pemkab Jombang Suwignyo menegaskan bahwa saat ini pihaknya bersama sejumlah OPD terkait, tengah mematangkan detail perencanaan sentra PKL tersebut.
“Karena sudah dianggarkan, tahun ini diharapkan bisa dikerjakan sesuai rencana. Saat ini tahapan proses masih dalam pematangan perencanaan, “tegas Suwignyo.
Ditegaskan Danang, setelah pembangunan konstruksi fisik selesai, sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan bakal diprioritaskan untuk dihuni eks PKL Alun-alun.
“Sesuai rencana awal, pembangunan sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan harus diprioritaskan untuk dihuni eks PKL alun-alun, “tuturnya.
Dalam kaitan itu, Pemkab melalui OPD terkait akan melakukan penelusuran dan upaya validasi terhadap eks PKL alun-alun.
“Tidak semua eks PKL Alun-alun menempati jalan Dr Sutomo. Tetapi menyebar ke berbagai tempat, termasuk berjualan di rumah sendiri. Karenanya perlu dilakukan validasi dan pendataan ulang, “ucap Danang.
Pembangunan sentra PKL Alun-alun mengusung tema satu kesatuan ekonomi dan tata kota. “Ketika alun-alun menjadi pusat kegiatan masyarakat, tentu diperlukan tempat istirahat dan tempat makan yang nyaman. Dan fungsi sentra PKL alun-alun salah satunya dimaksudkan untuk itu, “pungkasnya.
Bayang-bayang masalah hukum
Proses pembangunan sentra PKL Alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan yang saat ini masuk tahap pematangan masterplan tersebut, disisi lain, rupanya masih menyimpan dan menyisakan masalah hukum. Yakni soal pengadaan lahan yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Tercatat, pengadaan lahan seluas 2 hektar itu dilakukan dalam 3 tahap sejak tahun 2020. Yakni Rp 7,7 milyar untuk pembebasan lahan seluas 1.470 meter persegi. Kemudian Rp 17,4 milyar untuk lahan seluas 6.480 meter persegi. Serta Rp 16,2 milyar untuk pembebasan lahan seluas 6.327 meter persegi.
Pada pembebasan lahan terakhir, nilai apprasial sebesar Rp 16,2 milyar itu akhirnya dianulir PN Jombang dan harga lahan ditetapkan sebesar Rp 10,2 milyar. Itu artinya terjadi penurunan tarif sebesar 30 persen.
“Maka pertanyaannya, bagaimana dengan tarif 2 obyek lahan yang masih dalam satu kawasan itu? “tegas Lutfi Utomo, Koordinator Aliansi LSM Jombang.
Upik, panggilan Lutfi Utomo, menilai fenomena penurunan tarif tanah terbilang tidak lazim. “Dimana-mana, tidak ada harga tanah semakin kesini semakin turun. Tapi apa dikata, itu sudah menjadi putusan Pengadilan dan bahkan sudah inkraht, “tutur Upik yang juga pentolan LSM KOMPAK Jombang ini.
“Suka tidak suka, putusan Pengadilan jelas lebih tinggi derajatnya dari keputusan manapun, termasuk keputusan apprasial. Dengan konstruksi hukum seperti itu, maka putusan apprasial atas 2 lahan sebelumnya layak dipertanyakan karena tarifnya melebihi harga yang ditetapkan PN Jombang, “tegas Upik.
Dalam kaitan itu, Upik menegaskan Aliansi LSM Jombang dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada Bupati cq Disdagrin Jombang sebagai tahapan menuju gugatan meja hijau.
Gugatan dilakukan, tegas Upik, untuk menguji keabsahan nilai apprasial atas 2 obyek lahan yang masih dalam satu kawasan itu. “Kalau yang satu diturunkan, kenapa yang lain tidak? Kan semua obyek berada dalam satu kawasan, “ujarnya. (red/din)