JOMBANG, TelusuR.ID – Sikap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, dan Kepala BPKAD Jombang Muhamad Nasrulloh, yang terkesan menutup-nutupi informasi publik terkait serapan APBD 2021, cukup disayangkan.
Suwignyo yang memilih bungkam dan Muhamad Nasrulloh yang cenderung diplomatis saat ditanya soal serapan anggaran apprasial lahan PKL Jalan KH Ahmad Dahlan tahun anggarn 2021, sejatinya sama saja, yakni enggan terbuka soal informasi publik.
Selain tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik yang seharusnya bermental melayani berdasarkan koridor tupoksional, sikap tertutup yang ditunjukkan 2 pejabat tersebut bisa memicu ekses negatif yang akan merugikan Pemkab.
Salah satunya citra Pemkab sebagai lembaga negara cukup potensial menyandang label anti keterbukaan. Tentu, pemilik citra adalah Bupati (atau sedikitnya Sekda) sebagai simbol Pemerintahan. Juga, sikap tertutup itu bisa memicu aksi gugatan melalui Komisi Informasi atau lembaga adhoc Ombusdman.
Demikian dikatakan Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), Sabtu (25/02/2023). “Jelas tidak mencerminkan integritas Pejabat publik. Seharusnya mereka bisa memilah mana yang termasuk informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan, “tegasnya.
Aan mengaku cukup menyesalkan sikap yang dipilih oleh 2 pejabat Pemkab tersebut. “Kalau ditutupi malah mengundang pertanyaan serius. Ada apa dengan anggaran apprasial lahan PKL Jalan KH Ahmad Dahlan 2021? Kan tinggal dibuka saja, apa susahnya? “protes aktivis yang berpenampilan gondrong ini.
Dari sudut pandang LSM atau NGO, tutur Aan, sikap yang dipilih Suwignyo dan Nasrulloh cukup menggemaskan. “Hari gini kok masih berfikir menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik. Saya pastikan mereka salah jika memaknai kekuasaan dengan perspektif dangkal seperti itu. Ingat, kebenaran bukan monopoli orang per orang apalagi kekuasaan, “ujarnya.
Aan menegaskan, jika sikap anti keterbukaan masih menjadi kecenderungan mental dan budaya pejabat Pemkab, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah gugatan sebagai ruang pembelajaran semua pihak. “Jika itu merupakan satu-satunya jalan untuk membuat pejabat bisa bersikap terbuka, kenapa tidak? “tegas Pentolan Pospera, konsorsium Aliansi LSM Jombang ini.
Merujuk ketentuan pasal 9, 10, dan 11 Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, tutur Aan, cukup jelas apa yang dimaksud dengan informasi publik dengan segala kemudahan akses untuk masyarakat luas.
Antaralain adalah tentang badan publik, tentang kegiatan dan kinerja badan publik, tentang laporan keuangan badan publik, tentang informasi lain sesuai ketentuan perundangan. Juga, tentang keputusan badan publik dan pertimbangannya, kebijakan badan publik beserta dokumen pendukung, serta rencana kerja proyek yang didalamnya mencakup pengeluaran tahunan.
Sementara ketentuan huruf a hingga h pasal 17 Undang-undang 14/2008 menegaskan, lanjut Aan, bahwa yang dimaksud informasi yang dikecualikan itu antaralain adalah informasi yang apabila dibuka dapat: (1) menghambat proses penegakan hukum. (2) membahayakan pertahanan dan keamanan negara. (3) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
(4) mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. (5) terungkapnya isi akte otentik yang bersifat pribadi. (6) terungkapnya rahasia pribadi. (7) bersifat dirahasiakan, kecuali atas perintah Komisi Informasi atau Pengadilan.
“Mungkin saya keliru dalam memahami undang-undang informasi publik, tapi dari ketentuan pasal-pasal yang dimuat, tolong jelaskan kepada saya apakah serapan APBD 2021 terkait anggaran apprasial lahan PKL Jalan Ahmad Dahlan termasuk informasi yang dikecualikan? “tegas Aan.
Sebagai catatan, pada 20 Desember 2022 lalu, Aan Teguh Prihanto dibawah bendera LSM GeNaH Pimpinan Hendro Suprasetya, telah menjalani sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Jatim, Surabaya. LSM GeNaH menggugat Dinas SDA Provinsi Jatim karena mereka berupaya menutupi informasi proyek saluran. (red/laput/din)