Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (5): OGAH BUKA KONTRAK APPRAISAL, 2 OPD TERANCAM MENABRAK UNDANG-UNDANG KIP

0
218 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Ditengah kontroversi munculnya 2 harga appraisal pada lahan milik Gono, tiba-tiba menyodok ke permukaan satu isu yang menyebut bahwa penetapan harga lahan milik ‘tetangga Gono’ tidak melibatkan lembaga appraisal, tapi dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Sekilas, isu tersebut terbilang tidak masuk akal. Sebab, tutur Sumber, institusi negara sebesar Pemkab Jombang tidak mungkin tidak paham soal regulasi pengadaan lahan yang wajib menggunakan jasa appraisal. “Kecuali pura-pura tidak tahu, atau sengaja dilanggar, “tegasnya.

Faktanya, isu yang bergulir memang tidak remeh meski keabsahannya perlu dilakukan validasi. Sedikitnya, indikasi itu bisa dilihat dari daftar kegiatan yang tayang pada lapak sirup LKPP dan LPSE tahun 2021 dan 2022.

Pada sirup LKPP 2021, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang tercatat telah menayangkan satu paket bertajuk Biaya Appraisal Lahan Ahmad Dahlan. Paket konsultansi dengan kode RUP 30086179 itu dipagu sebesar Rp 95 juta.

Suwignyo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang

Anehnya, paket yang dilangsungkan dengan metode Pengadaan Langsung itu tidak disertai keterangan terkait besaran nilai kontrak paket (anggaran terserap), nama rekanan terpilih, serta berapa jumlah bidang tanah di Jalan KH Ahmad Dahlan yang dilakukan appraisal.

Hal itu diketahui dari lapak LPSE Jombang 2021 yang tidak memuat daftarnya. “Jika paket memang terserap, dia wajib muncul di lapak LPSE. Sehingga nilai kontrak, nama rekanan, dan volume pekerjaan bisa di akses publik. Faktanya tidak muncul di LPSE, apa berarti paket terjadi pembatalan? “nadanya bertanya.

Anehnya, hal berlawanan ditunjukkan Kepala Bidang Disdagrin Jombang. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, ia menyebut lembaga appraisal yang terpilih adalah Sisco KJJP Satria Iskandar Kurniawan dan Rekan. Juga disebutkan, bahwa kontrak kerja lembaga appraisal mencakup dua lahan yaitu milik Gono dan ‘milik tetangganya’.

Lalu, kenapa paket tersebut tidak muncul pada lapak LPSE 2021? Dari pagu Rp 95 juta yang disediakan, berapa yang terserap dalam kontrak? Kenapa mesti ditutupi? “Hal serupa juga terjadi pada appraisal tahun 2022. Dimana lahan milik Gono dan Kusen disediakan dana appraisal sebesar Rp 61 juta. Tapi lagi-lagi paket tersebut tidak muncul di LPSE 2022, “terangnya.

Untuk memastikan kontrak kerja Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan pada 2021 memang mencakup lahan milik Gono dan ‘milik tetangganya’, Kamis (23/02/2023), satu pertanyaan dilayangkan kepada Kepala Disdagrin Jombang,

Muhammad Nasrullah, Kepala BPKAD Pemkab Jombang

Suwignyo.

Hebatnya, hingga ini ditulis, Sabtu (25/02/2023), tidak secuil pun kalimat yang dikirim balik oleh Suwignyo. Begitu dengan Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nasrullah. Dikonfirmasi terkait besaran anggaran yang terserap pada appraisal lahan Ahmad Dahlan dengan pagu Rp 95 juta tersebut, Nasrullah cenderung berkelit.

“Lho itu di SIMDA KEU… sekarang kami sudah ganti pakai SIPD. (Saat ini) Teman2 operator masih menyelesaikan konsolidasi SIPD. Ngapunten sanget nggih…, “tulis Nasrullah lewat chat whatsapp, Kamis (23/02/2023). Belum diketahui, apa alasan 2 Kepala OPD ini lebih memilih menabrak ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan belum berbuah titik terang. Lembaga Penilai Publik yang berkantor di Komplek Ruko Rungkut Makmur 27C/79, Jalan Kaliringkut Surabaya ini saat dikirim pertanyaan lewat email kjjppusat@yahoo.com, keterangan yang muncul berbunyi: alamat tidak ditemukan. (red/laput/din)

Tinggalkan Balasan