JOMBANG, TelusuR.ID – Setelah ramai di beritakan media online bahwa pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur , yang di duga kuat belum mengantongi ijin , beberapa hari ini aktivitas pembangunan nya terpantau berhenti .
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur tampak turun ke lokasi pembangunan pabrik tersebut , untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaksana pembangunan Pabrik .
Mengenai tanah hasil kerukan dari proyek normalisasi sungai konto yang di pergunakan untuk menguruk lahan pembangunan pabrik , Yudi biro hukum BBWS mengatakan .
” Kita harus tahu persis titik kordinat tanah yang di pergunakan untuk menguruk lahan pabrik itu , karena tiap-tiap kordinat pelaksana proyek nya berbeda-beda dan perjanjian kontrak kerjanya berbeda-beda juga “.Ungkap Yudi .
Sedangkan pada Jumat (13-01-2023) tim dari LSM LPHM Pandawa dengan di dampingi beberapa awak media turun ke lapangan untuk memastikan titik kordinat pengambilan tanah uruk pembangunan Pabrik itu .
Dalam penulusurannya tim LPHM menduga pengambilan tanah uruk itu di ambilkan dari titik kordinat Desa Sebani yang waktu itu sungai konto yang berada di wilayah tersebut juga sedang ada proyek normalisasi sungai , berdasarkan keterangan warga yang sempat di temui Tim LPHM , menjelaskan
“Saya jualan di area proyek normalisasi sungai ini semenjak awal proyek ini di mulai , setahu saya tanah hasil kerukan dari sungai konto yang di Desa Sebani ini di bawah ke Kesamben”, jelas pedagang kakilima itu .
Hal yang sama di sampaikan juga oleh pedagang yang lain .
” Semerap kulo tanah kerukan kali niku dibeto ten Dakon Kesamben“, ungkap nya dengan bahasa Jawa .
Sedangkan salah satu Pelaksana proyek yang tidak mau namanya di sebutkan dalam pemberitaan saat di temui di kantor nya menjelaskan .
“Setahu saya setiap pengiriman tanah hasil dari proyek normalisasi sungai ini , harus ada surat permintaan dan harus ada surat persetujuan dari pihak pemerintahan Desa yang akan dikirimi tanah hasil kerukan tadi”, jelas Nya .
Salah satu Pelaksana yang ikut dalam pengerjaan normalisasi sungai konto ini juga menjelaskan bahwa tanah hasil kerukan sungai konto itu di berikan cuma-cuma kepada yang meminta tanah tersebut .
“Tanah hasil kerukan itu kita berikan secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan akan tetapi harus masuk di persyaratan yang kami buat , misalnya berapa kebutuhan nya terus aset jalan menuju area yang di uruk kondisinya bagaimana , dan juga jarak tempuh dari lokasi pengerukan . semua itu supaya kami bisa memastikan tidak mengganggu sirkulasi pekerjaan kami”, Gagasnya
Sedangkan Aris Humas LSM LPHM Pandawa Kabupaten Jombang menjelaskan hasil temuannya dilapangan .
” Kemarin pada hari Jum’at (13-01-2023) saya dan teman-teman turun lagi ke lokasi pembangunan pabrik itu , dan kami temukan jarak sepadan antara Pagar pabrik dengan bibir sungai hanya 5,5M , ini berarti pembangunan pabrik ini menyalahi peraturan Menteri PUPR “, tegas Aris .
Aktivis yag selalu berpenampilan nyentrik ini juga menambahkan .
” Di peraturan menteri (permen) PUPR no 28/PRT/2015 , pasal 5 huruf a. menjelaskan bahwa , sungai yang kedalamannya tidak lebih dari 3M garis sepadan nya harus sekurang-kurangnya 10M di hitung dari tepi sungai . Artinya dengan temuan ini , kami berharap pihak-pihak yang berwenang bisa memperhatikan hal tersebut ketika memutuskan kebijakannya , terutama pihak BBWS Jatim dan Dinas Perijinan Kabupaten Jombang ketika mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB , agar setiap pembangunan di Kabupaten Jombang tercinta ini bisa sesuai aturan pemerintah “.Pungkas Aris . (muin)