JOMBANG, TelusuR.ID – Menyikapi penyelesaian kasus ruko simpang tiga yang kian bertele-tele dan malah memicu kompleksitas baru, Aliansi LSM Jombang yang merupakan gabungan 4 LSM yaitu KOMPAK, Almatar, LPKRI BAI, dan POSPERA, akan mengelar aksi turun jalan pada hari Kamis (02/02/2023).
Demo akan dimulai dari kantor Pemkab, kemudian dilanjut ke gedung wakil rakyat, dan akan berakhir di kompleks ruko simpang tiga. “Dari simpang tiga kita lanjut ke kantor Kejaksaan, bukan untuk demo, tapi mengirim surat audensi kepada Kajari Jombang, “tegas Aan Teguh Prihatno, Ketua LSM POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) kepada Telusur.id, Selasa (31/01/2023).
Sebagaimana release aksi yang disampaikan kepada wartawan, aksi turun jalan oleh Aliansi LSM Jombang itu mengusung 4 tuntutan. Yakni, (1) Meminta Pemkab berani bertindak tegas untuk melakukan penutupan ruko simpang tiga. (2) Meminta Pemkab tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan kelompok penyewa lama.
(3) Meminta Pemkab tidak menerbitkan kontrak baru dengan pihak penghuni sebelum masalah audit temuan BPK terselesaikan. Serta, (4) Meminta agar ruko simpang tiga secepatnya dikosongkan dari penghuni.
Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo yang didaulat sebagai koordinator aksi menegaskan, keputusan menggelar aksi turun jalan pada hari Kamis itu sedikitnya dipicu oleh 2 hal.
Yakni proses penanganan perkara oleh Kejari Jombang yang terkesan bertele-tele dan jauh dari makna tegak lurus. Serta melihat sikap Pemkab yang cenderung bergantung kepada Kejaksaan tanpa dibarengi upaya inisiasi yang mengarah pada penyelesaian kasus.
“Setelah deadline pada penghujung 2022 lalu terbukti piutang penghuni hanya mampu tertagih kurang dari 20 persen, hingga saat ini Pemkab nyaris tidak melakukan apa-apa dan malah cenderung pasif soal penyelesaian ruko simpang tiga, “tegas Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo, kepada wartawan.
Yang mengerikan, tandas Upik, untuk masa sewa ruko tahun 2022 dan 2023 dipastikan tidak tertagih karena piutang lama belum terlunasi. “Logikanya tidak mungkin terbayar. Sehingga status penghuni pada 2022 dan 2023 terbilang liar, dan itu artinya terjadi pengulangan praktik pembiaran oleh Pemkab, “urainya.
“Karena itu demi memastikan kasus tidak berlangsung berlarut-larut dan berhenti sebatas obral retorika dan janji manis belaka, Aliansi LSM Jombang dengan tegas meminta Pemkab berani melakukan penutupan ruko. Itu poin pentingnya, “tegas Upik.
Terhadap kemungkinan bakal muncul.ekses dan resiko hukum atas penutupan ruko yang mungkin dilayangkan pihak penghuni, tegas Upik, itu hal biasa yang tidak perlu dirisaukan dan itu hanya sebentuk harga yang harus dibayar kaitannya dengan penegakan supremasi dan wibawa Pemkab. “Memangnya kalau digugat terus kiamat? “Upik bernada satir.
Sementara kaitannya demo juga dialamatkan ke gedung wakil rakyat, tegas Upik, ini lebih kepada bentuk bahwa anggota dewan juga harus bertanggungjawab secara moral atas kasus yang berlangsung. Bukan sekedar menerbitkan rekom pansus, tapi anggota dewan juga perlu partisipatif dalam tindakan terukur demi menyelamatkan aset rakyat.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (31/01/2023), surat pemberitahuan demo oleh Aliansi LSM Jombang sudah dikirim ke Polres Jombang. “Sebagai rakyat Jombang, kita sudah bosan dengan janji manis dan retorika yang muter-muter. Situasi ini harus diakhiri. Dan Pemkab harus bernyali menutup ruko, serta jangan lagi bersembunyi di ketiak Kejaksaan, “sorot Aan, Ketua LSM POSPERA. (red/laput/udin)