New Simpang Tiga (26): HANGAT-HANGAT TAI AYAM PENYELESAIAN KASUS SIMPANG TIGA

0
182 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang, Suwignyo, menegaskan untuk masa sewa ruko simpang tiga tahun 2023 belum ada pembayaran dari pihak penghuni.

“Sepertinya belum ada yang bayar. Tapi kepastiannya nanti saya tanyakan kepada staf yang menangani masalah itu, “tegas Suwignyo saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).

Kadisdagrin yang baru dua pekan menggantikan Hari Utomo ini menambahkan, bahwa secara keseluruhan, dirinya belum bisa berkomentar banyak tentang perkembangan terkini terkait aset simpang tiga.

“Termasuk soal penambahan bayar piutang sewa dari penghuni ruko. Pada catatan terakhir (sejak dirinya menjabat Kadisdagrin), total pembayaran piutang sewa mencapai Rp 800 juta-an. Yang jelas kami tidak bisa memantunya setiap waktu karena pembayaran bisa langsung lewat rekening atau tidak harus lewat Disdagrin, “terangnya.

Ditanya apakah sejauh ini sudah muncul upaya melakukan apprasial sebagai dasar penerbitan SK Bupati tentang tarif baru sewa ruko simpang tiga? Terhadap pertanyaan ini, Suwignyo cenderung diplomatis dengan menyebut upaya apprasial tengah dipersiapkan. Hanya, seperti apa bentuk persiapan itu, Suwignyo tidak memberi penjelasan.

Kepastian soal penerbitan SK Bupati tentang tarif baru sewa ruko juga belum mendapat tanggapan dari Bagian Hukum Pemkab Jombang. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada salah satu Kabid Bagian Hukum Pemkab, tidak berbuah respon, Kamis (12/1/2023).

Selain soal kepastian penerbitan SK Bupati tentang tarif baru, konfirmasi yang dilayangkan kepada Bagian Hukum juga menanyakan soal kemungkinan diberlakukan SK lama untuk digunakan memungut sewa dalam rangka mengisi kekosongan hukum. Namun hingga ini ditulis, tidak secuil kalimat yang meluncur sebagai jawaban.

Merujuk pernyataan Sekdakab Agus Purnomo pada beberapa waktu lalu, bahwa SK Bupati tentang tarif sewa ruko yang menyebut rata-rata besaran sewa berkisar di angka Rp 20 juta per unit per tahun itu hanya untuk merespon temuan LHP BPK, atau dengan kata lain SK hanya berlaku untuk rentang sewa 2017 hingga 2021.

Sedang untuk masa sewa 2022 dan 2023, tutur Sekdakab, perlu dilakukan apprasial ulang sebagai dasar penerbitan SK Bupati tentang tarif baru sewa ruko. Sayangnya, hingga sejauh ini, langkah kongkrit ke arah itu masih menjadi ruang gelap.

Dengan belum diterbitkannya SK Bupati Jombang tentang tarif baru sewa ruko simpang tiga (untuk masa sewa 2022, 2023 dan seterusnya), bisa dipastikan kewajiban sewa penghuni ruko tidak akan tertagih karena Pemkab melalui Disdagrin tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran nilai sewa.

“Aneh. Pada akhirnya, pola penyelesaian yang dipilih Pemkab seperti hangat-hangat tai ayam. Sebuah langkah setengah-setengah dan jauh kata visioner. Bagaimana mungkin ikhtiar penuntasan kasus bisa rampung jika pada saat yang sama praktik pembiaran berpotensi terulang? “Tegas Pentolan LSM kota santri. (red/laput/udin).

 

Tinggalkan Balasan