JOMBANG, TelusuR ID – Pekan ini, sejumlah LSM kota santri yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Selain untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan, audensi juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Kajari dalam menuntaskan kasus simpang tiga.
Sejumlah LSM berpendapat, penanganan perkara yang saat ini memasuki pekan kedua oleh bidang Pidsus, perlu dilakukan pengawalan agar proses berjalan sesuai koridor hukum. Lebih khusus, Aliansi LSM akan meminta penjelasan kepada Kajari terkait kepastian jadwal penetapan tersangka.
“Kita percaya dan kita dukung penuh langkah yang diambil Kejaksaan. Hanya progresnya seperti apa, itu yang kita perlu kepastian. Jangan sampai perjalanan kasus yang sudah mencapai puncaknya justru berpotensi blunder dan terjadi upaya-upaya pelambatan, “tegas Lutfi Utomo, Ketua LSM KOMPAK, yang didaulat sebagai koordinator.
Upaya pelambatan itu misalnya, tegas Lutfi, proses penanganan perkara yang seharusnya fokus pada percepatan untuk dilakukan penetapan tersangka, justru bergeser dan malah fokus pada penanganan uang sewa. “Ini yang mau kita ingatkan kepada Kajari bahwa penanganan perkara tidak boleh terjadi pelambatan, “ujarnya.
Lutfi menegaskan, dari sisi perjalanan kasus, publik berhak mendapatkan kepastian hukum terkait kapan perkara bisa diselesaikan. Selain menyimpan beban trauma berkepanjangan akibat tindak pembiaran, kasus simpang tiga tidak alasan untuk tidak muncul tersangka karena tahap pulbaket sudah rampung dikerjakan.
“Kita minta kepada Kajari untuk segera dilakukan gelar perkara. Poin pentingnya adalah, bagaimana penetapan tersangka bisa segera dilakukan dan berkas bisa P-21. Saya pikir publik sangat menunggu kapan perkara masuk persidangan sehingga status menjadi terang benderang, “tegas Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.
Disisi lain, info yang dihimpun menyebutkan, paska deadline kedua pulbaket pada 30 Desember 2022, arus pembayaran sewa ruko dari pihak penghuni masih terus mengalir. Pembayaran dilakukan terutama oleh kelompok pro pengembalian aset ke Pemkab dibawah koordinasi Siswoyo.
Hingga berita ini ditulis, Senin (9/1), belum didapat konfirmasi siapa saja pihak pro pengembalian aset yang sudah melakukan pembayaran. Juga, belum diketahui berapa tambahan nominal sewa yang masuk ke kas daerah setelah pada deadline kedua terjadi pembayaran sebesar Rp 714 juta.
Sejauh ini pelunasan sewa hanya dilakukan mantan Sekdakab yang menyewa dua unit ruko atas nama suaminya, Taufikurrahman. Saat itu pelunasan dilakukan pada detik-detik akhir menjelang penutupan deadline kedua. Taufikurrahman tercatat melakukan pelunasan sebesar Rp 175 juta untuk 2 unit ruko Blok E-8 dan E-9.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, penanganan perkara oleh Pidsus yang sudah memasuki pekan kedua ini belum bisa terkonfirmasi. Upaya mencari tahu progres perkara lewat Kasi Intel Kejari Jombang belum membuahkan hasil. “Kita dukung dan kita dorong terus pihak Kejaksaan untuk menuntaskan perkara sesuai koridor, “pungkas Lutfi. (red/laput/udin)