JOMBANG, TelusuR.ID – Kejaksaan Negeri Jombang tercatat sudah bekerja secara on the track. Setelah sebelumnya sempat memicu sikap kurang tegas, sesuai janjinya, pada hari Senin kemarin kasus aset simpang tiga dipastikan masuk ranah Pidsus (Pidana Khusus).
Kepastian itu disampaikan Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan. Melalui keterangan yang dikirim via chat WhatsApp, Senin (2/1/2023), Denny memastikan kasus simpang tiga dinaikkan ke bidang pidsus dan penanganan perkara bukan lagi menjadi domainnya.
Sesuai janjinya, Denny juga merilis angka rupiah yang disetor pihak penghuni ke kas daerah. Dalam keterangannya, total setoran piutang sewa ruko dari penghuni mencapai Rp 714.500 atau kurang dari 20 persen. Sedang sisa piutang yang belum terbayar mencapai angka Rp 4.464.250.000 atau Rp 4,4 milyar.
Denny menegaskan sejak hari Senin berkas pulbaket sudah diserahkan ke pimpinan untuk kemudian dilakukan lidik oleh bidang Pidsus. Denny tidak menyebut berapa lama waktu yang diperlukan pidsus untuk fase penyelidikan. Namun fase itu harus dilalui sebelum akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Dalam rilisnya, Denny hanya menyebut angka rupiah yang disetor pihak penghuni, tapi tidak ada keterangan detail soal siapa saja dari 57 penghuni yang sudah melakukan pembayaran. Informasi sementara, hanya Taufikurrahman (suami mantan Sekdakab Jombang) yang melakukan pelunasan atas dua unit ruko yang disewanya.
Dari keterangan yang dihimpun, Taufikurrahman melakukan pelunasan sebesar Rp 185 juta untuk dua unit ruko Blok E-8 dan E-9. Dengan demikian ada nominal Rp 530 juta uang setoran tanpa identitas penyetor. Hingga Kadisdagrin dimutasi dan diganti Suwignyo, nama-nama penghuni yang sudah bayar tidak pernah dibuka untuk publik.
Seorang Sumber menyebut, dengan hanya Taufikurrahman yang melakukan pelunasan piutang sewa ruko dan 55 yang lain belum lunas, dikhawatirkan fase penyelidikan oleh pidsus hanya berkutat dan fokus pada pelunasan sewa serta penetapan tersangka terjadi penundaan atas nama penyelidikan.
“Selain sudah waktunya, penetapan tersangka menjadi penting untuk memastikan status aset. Dengan penghuni mendapat label tersangka, maka status aset menjadi mutlak milik Pemkab dan langkah ekskusi bisa dikaji untuk segera dilaksanakan. Tanpa bermaksud mendahului kinerja Kejaksaan, saya pikir itu poin yang perlu ditegakkan, “tegasnya.
“Semua tahu kasus simpang tiga menyimpan trauma publik cukup akut karena terjadi pembiaran yang lama dan masif. Terhitung sejak Bupati Nyono dan masuk fase akhir Pemerintahan Bupati Munjidah, kasus ini baru dapat perhatian serius. Itu pun ada andil besar pihak LSM yang melakukan desakan kuat. Jadi, saya pikir Kejaksaan perlu mempertimbangkan itu, “tambahnya.
Ia pun mendorong agar Kejaksaan tidak lagi memperdulikan soal setoran sewa dari penghuni. Menurutnya fase itu sudah terlewati dan tidak lagi penting untuk dimobilisir. “Jika goal dari penegakan hukum adalah upaya mengembalikan aset daerah, maka seharusnya Kejaksaan bersikap tegak lurus untuk segera menetapkan tersangka, “tegasnya.
Sebelumnya, tercatat dua kali Kejaksaan menerapkan deadline pulbaket untuk memberi kesempatan pihak penghuni melakukan pelunasan piutang sewa ruko yang mereka kemplang selama 5 tahun sejak 2017 hingga 2021. Deadline diberikan pada 20 Desember, serta 30 Desember 2022.
Sesuai janjinya, setelah pemberlakuan deadline berakhir, penanganan kasus simpang tiga bakal dinaikkan ke bidang pidsus. Dan janji itu terbukti dipenuhi. Tercatat, pada Senin kemarin pihak Kejari telah manaikkan kasus simpang tiga ke bidang pidsus. Hanya pertanyaannya, seberapa cepat penetapan tersangka bakal dilakukan oleh bidang pidsus? (red/laput/udin)