New Simpang Tiga (21): KEJAKSAAN BAKAL SIKAT OKNUM YANG HALANGI PROSES HUKUM

0
147 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan memastikan proses hukum kasus aset simpang tiga terus berjalan. Ia bahkan menegaskan bakal menindak tegas siapapun oknum yang coba-coba menghalangi proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Denny menjawab pertanyaan Telusur.id tentang dugaan orang kuat dikalangan penghuni yang mencari perlindungan kepada oknum tertentu untuk meloloskan diri dari jerat hukum dan jerat tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, spekulasi yang beredar menyebut oknum penghuni itu telah minta perlindungan dari orang kuat yang ada dilingkar kekuasaan. Satu unit rumah mewah disebut dihadiahkan kepada bampernya itu.

Sejauh ini spekulasi itu masih berdiam diruang gelap. Belum ada sinyal yang menguatkan dugaan dimaksud. Oknum orang kuat dikalangan penghuni yang disebut-sebut itu belum berhasil dikonfirmasi. Termasuk oknum bamper yang menjadi bahan rasan-rasan, belum berhasil ditemui.

“Penegakan hukum (kasus simpang tiga, red) tetap berjalan dan jangan menghalang-halangi proses hukum. Siapapun yang menghalangi akan kami lakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, “tegas Denny via chat WhatsApp, Minggu (1/1/2023).

Spekulasi liar muncul karena belakangan sikap Kejaksaan dinilai kurang tegas soal penuntasan kasus simpang tiga yang sudah menjadi konsumsi publik Jombang itu. Rasan-rasan menyebutkan, Kejaksaan tidak akan melakukan peningkatan perkara ke pidsus dan juga penetapan tersangka, dalam waktu dekat.

Indikasi itu sedikitnya bisa dilihat dari dua kali dilakukan deadline pulbaket (per 20 Desember dan per 30 Desember 2022) namun belum juga muncul kepastian mempidsuskan perkara. Saat ini fokus pulbaket masih tahap rekap akhir STS per Desember 2022 dari Disdagrin.

“Untuk (penghuni) yang belum bayar, Senin akan kami tindaklanjuti setelah menerima rekap akhir STS per Desember 2022 dari Disdagrin, “tegas Denny, Jumat (30/12/2022), seraya menyebut akan mengumumkan jumlah uang sewa yang sudah disetor pihak penghuni ke kas daerah.

Pertanyaannya, tegas Sumber, tindak lanjut hari Senin untuk kelompok penghuni yang belum bayar sewa itu seperti apa. “Kenapa tidak langsung mempidsuskan perkara dan menetapkan tersangka? Bukankah kesempatan itu sudah cukup diberikan kepada pihak penghuni? “ujarnya.

Sebagaimana perkembangan hari Jumat (30/12/2022) yang merupakan batas deadline kedua untuk penghuni menyelesaikan kewajibannya, ternyata hasilnya belum bisa dipublis ke masyarakat luas. Ini karena Pemkab dan Kejaksaan masih harus menunggu hasil validasi pihak bank terkait bukti setoran ke kas daerah. (red/laput/udin)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan