New Simpang Tiga (20): ISU ORANG KUAT DIKALANGAN PENGHUNI

0
265 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menapaki awal 2023, penanganan aset simpang tiga oleh Kejari Jombang sudah waktunya masuk ranah Pidsus (bidang Pidana Khusus). Kepastian tahapan itu sempat disinggung Kasi Intel Kejari Jombang Denny Kurniawan. Peningkatan dilakukan, karena kesempatan win-win solusi sudah cukup diberikan kepada penghuni.

Dengan masuk ke ranah Pidsus, otomatis penetapan tersangka segera dilakukan. Entah siapa, dan entah berapa jumlahnya. Apakah sasaran tembak hanya mengarah pada kelompok penghuni (terutama yang menolak bayar sewa), ataukah juga menyasar kalangan birokrat, semua berpulang pada tanggal main.

Dari rangkaian panjang proses pulbaket yang dilakukan, tegas seorang Sumber, nyaris tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak melakukan penetapan tersangka.

Ini karena dua kali deadline (per 20 Desember dan per 30 Desember 2022) yang dilakukan tercatat gagal memasok target. Yang terjadi, tekanan deadline tidak berbanding lurus dengan progres yang diharapkan.

Khusus untuk kelompok penghuni, hingga guliran 2022 mencapai puncaknya, belum ada release terkait siapa membayar berapa, juga siapa yang sama sekali tidak bayar. Pihak Kejari menunggu validasi pihak bank untuk mengumumkannya. Paling singkat release bakal dilakukan pada hari Senin (2/01/2023).

Pemkab bahkan cenderung muter-muter terkait hal ini. Padahal pengumuman pihak-pihak yang berbayar menjadi penting, tegas Sumber, karena diluar sana santer beredar kabar bahwa dikalangan penghuni ada orang kuat yang ogah bayar sewa tapi dia bakal tidak tersentuh.

 

Terbaru, orang kuat ini disebut telah menghadiahkan sebuah rumah mewah kepada pihak yang dianggap mampu melindunginya. Dari hadiah itu, tegas Sumber, bakal muncul kekuatan yang akan menghalau langkah Kejaksaan mentersangkakan dirinya. Hanya saja, sinyal itu sejauh ini masih berkutat diruang gelap.

Disisi di lain, paska deadline kedua per 30 Desember 2022, sikap Kejari Jombang belum mengabarkan langkah yang absolut tegas. Bila sebelumnya terjadi atmosfir cukup kuat membawa perkara ke arah pidsus, paska 30 Desember terkesan sedikit memudar.

Kasi Intel Kejari Jombang Denny Kurniawan menyebut, penyikapan terhadap penghuni yang belum bayar sewa bakal ditindaklanjuti kemudian (setelah penerimaan rekap akhir STS), tanpa ada penegasan bakal tancap gas.

Secara administratif, tegas Sumber, pelaksanaan peningkatan perkara bisa jadi bukan sekedar urusan bim salabim. Tapi butuh waktu dan perlu dukungan kesiapan. Sekalipun begitu, lanjut Sumber, publik butuh kepastian tentang kapan perkara dipidsuskan. Apalagi kasus ini menyimpan trauma moral karena 7 tahun terjadi pembiaran.

“Sudah jelas waktu dan kesempatan untuk penghuni lebih dari cukup. Dua kali deadline itu menjelaskan bahwa mereka tidak punya itikad baik. Saya sepakat pada akhirnya hukum bukan soal tawar-menawar. Apalagi ini masuk ranah kerugian negara. Kurang jelas apa LHP BPK? “nada Sumber tak habis pikir.

Lalu, benarkah isu orang kuat dikalangan penghuni itu ada kaitan dengan sikap Kejaksaan yang terkesan menunda-nunda pelaksanaan ranah pidsus? Hingga ini ditulis, Minggu (1/01/2023),konfirmasi dari pihak Kejaksaan belum berhasil dikantongi. Begitu pun dengan pihak Pemkab. (red/laput/udin)

 

Tinggalkan Balasan