JOMBANG, TelusuR.ID – Hingga deadline kedua berakhir, Jumat (30/12/2022), progres pembayaran piutang sewa ruko simpang tiga tercatat belum memenuhi target. Kasi Intel Kejari Jombang Denny Kurniawan menyebut uang masuk baru mencapai kisaran 60 persen, tapi belum bisa disebut detail angkanya.
Dalam keterangan via chat WhatsApp yang dikirim kepada Telusur.id, Jumat (30/12), Denny menyebut telah terjadi pembayaran sekitar 60 persen diri total piutang yang wajib dibayar. Ia tidak bisa menyebut detail angkanya karena harus menunggu validasi dari pihak bank terlebih dulu.
“Senin baru bisa saya infokan karena masih menunggu rekap STS dari Disdagrin. Karena kalau belum ada bukti validasi bank untuk setoran ke kas daerah, saya belum bisa release angkanya. Untuk yang belum bayar, Senin akan kita tindaklanjuti setelah menerima rekap akhir STS per Desember 2022, “tulisnya.
Keterangan Denny tidak menyinggung siapa saja dari 57 penghuni ruko yang sudah melakukan pembayaran. Tapi Kepala Disdagrin Jombang menegaskan bahwa dari sekian penghuni ada yang sudah lunas. Yaitu atas nama Taufikurrahman, suami mantan Sekda Jombang.
“Sudah lunas atas nama Taufikurrahman. Yaitu dua unit ruko Blok E-8 dan E-9 senilai total Rp190 juta, ” tegas Hari Utomo saat ditemui diruang kerjanya, siang sebelum malamnya dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati Jombang.
Senada dengan Denny, Hari Utomo juga mengaku tidak hafal siapa saja penghuni ruko yang sudah melakukan pembayaran. Dia hanya menyebut bahwa progres pembayaran terus berlangsung. “Saya belum dapat laporan dari staf siapa saja yang membayar. Yang jelas prosesnya terus berlangsung, “ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hari Utomo bersikukuh bahwa pola pembayaran masih menerapkan skema 50 persen di awal, dan 50 persen sisanya diangsur. Hal ini sebagaimana penegasan Sekdakab Agus Purnomo, 50 persen sisanya itu diangsur dengan mekanisme pernyataan kesanggupan bayar.
Siang sebelum Denny Kurniawan menyebut uang masuk mencapai 60 persen, Hari Utomo mengaku lupa jumlah uang sewa yang sudah masuk. Yang dia ingat, di awal ada pembayaran sebesar Rp 210 juta, kemudian Rp 570 juta, serta Rp 190 juta dari Taufikurrahman. Dengan demikian total setoran hanya mencapai kisaran satu milyar rupiah.
Sedang 60 persen yang dimaksud Denny itu merujuk pada angka Rp 3 milyar. Ini karena total piutang sewa mencapai Rp 5 milyar. Lalu siapa yang benar? Mungkinkah keterangan tersebut berbau manipulasi mengingat sejak awal tidak pernah ada keterbukaan? Semua akan terjawab pada hari Senin (2/1/2023), saat Kejari mengumumkan detail angka 60 persen.
Dari keterangan yang muncul, sepertinya tidak ada lagi pemberlakuan deadline ketiga. Dengan demikian memasuki awal tahun 2023 adalah fase peningkatan perkara atau masuk ke ranah pidsus. Mungkinkah fase itu dilakukan pada pekan pertama Januari 2023 dan langsung muncul tersangka? (red/laput/udin)