JOMBANG, TelusuR.ID – Kabupaten Jombang sebagai kota SANTRI masih ada peredaran NARKOTIKA, hal ini berdasarkan data yang di sampaikan oleh Satreskoba Polres Jombang pada Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika 15 Desember 2022 di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ”Selama Januari sampai dengan Nopember 2022 berhasil mengungkap 214 (dua ratus empat belas) kasus dengan 256 (dua ratus lima puluh enam) tersangka.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jombang sebanyak 111 (seratus sebelas) dan diluar Kabupaten Jombang sebanyak 12 (dua belas) TKP, adapun barang bukti narkotika yang berhasil diungkap yaitu sabu sebanyak 118,43 gr, double L sebanyak 32.227 butir, Secara kwalitas tersangka di Kabupaten Jombang hanya pengguna, adapun wilayah-wilayah kecamatan yang pernah diungkap Jombang Kota 24 TKP, Diwek 14 TKP, Tembelang 8 TKP, Peterongan 11 TKP, Ngoro 9 TKP, Perak 3 TKP, Sumobito 3 TKP, Mojoagung 13 TKP dan untuk wilayah luar Kabupaten Jombang terjadi di Kediri 6 TKP dan Mojokerto 6 TKP.”
“Rakor diikuti oleh OPD dan instansi terkait di Kabupaten Jombang dengan agenda yaitu Evaluasi terhadap Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2021-2024 yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021”, hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jombang, Drs. ANWAR, MKP, saat membuka rakor. Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka P4GN di antaranya menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN yang saat ini masih dalam verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut disampaikan oleh AKBP SUHARSI, SH. M.SI Ka. BNNK Mojokerto tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika yang ada di Kabupaten Jombang memaparkan hasil monitoring BNNK Mojokerto terhadap kasus Narkoba itu kategori 100 gr ke bawah tapi sangat banyak penggunanya dan tidak ada trend untuk turun, padahal Jombang Kota Santri dan tidak ada tempat hiburan malam tapi penyalahgunaan dan peredarannya sangat tinggi, adapun peringkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tahun 2021 Jombang di peringkat 5 (lima) maka di tahun 2022 ada di peringkat 4 (empat) di Jawa Timur, fenomena yang menarik atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jombang adalah dipergunakan untuk kekuatan “bekerja” sebagai jamu dan penggunanya adalah orang baik-baik dan berbanding lurus dengan ungkap narkotika di lapas yang barang buktinya sedikit, sehubungan dengan hal itu Pemkab Jombang supaya lebih memberi atensi, karena kerusakan bagi pengguna sabu itu sangat dahsyat, secara spesifik kolaborasi dengan Satreskoba Jombang mengirimkan orang-orang yang ketika ditangkap dan tidak masuk proses hukum untuk dikirim dan dilakukan rehabilitasi, karena pada tahun lalu masih banyak dikirimkan dari Jombang untuk direhabilitasi, sedangkan tahun ini nihil. Selanjutnya “Walaupun di Kabupaten Jombang tidak ada BNNK, mohon berkenan supaya ada Kampung Bersinar, sinergi yang lebih di kalangan dunia pendidikan dan para Kepala Desa.” pinta Ka. BNNK Mojokerto.
Pada sesi selanjutnya BNN Provinsi Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh INDAH PUSPITASARI, SE. MAK Koordinator P2M menyampaikan ”BNN Provinsi Jawa Timur ingin membentuk Desa Bersinar di Jombang sesuai dengan wilayah tugas masing-masing dalam hal ini Kab. Jombang.” Adapun persyaratan Desa Bersinar adalah Desa dengan kategori rawan, sedangkan kegiatan Desa Bersinar antara lain (1) Komitmen Kepala Desa dan Perangkat, (2) Selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati, (3) Terdapat Pokja, (4) Menyusun kader pemulihan dilatih dan bisa konseling, (5) Program ketahanan keluarga.
Selanjutnya SUMRAMBAH Wakil Bupati Jombang menanggapi “Permasalahan Narkoba bukan permasalahan yang mudah diomongkan sambil lalu karena menyangkut Generasi Penerus Bangsa dan permasalahan Narkoba tidak akan selesai hanya dengan Bakesbangpol namun perlu kerja Tim.” Di penghujung rakor SUMRAMBAH berpesan “Semakin kuat ikatan dari keluarga maka akan dapat mencegah pengaruh buruk dari dunia luar.”