JOMBANG, TelusuR.ID – Gugatan perdata ruko simpang tiga tengah berproses di Pengadilan Negeri Jombang sejak 6 Desember lalu. Bersamaan dengan itu, ranah pidana atas obyek yang sama, juga tengah berlangsung di Kejari Jombang. Bahkan Korp Adhiyaksa tercatat melakukannya beberapa waktu lebih dulu.
Jika panggung perdata lebih menyoal kedudukan dan keabsahan Pemkab Jombang sebagai pemilik aset, ranah pidana oleh Korp Adhiyaksa lebih menyoal sisi kerugian negara dan segala pernik kejahatan yang melingkupi. Hanya memang, yang dilakukan masih tahap penyelidikan (pulbaket) oleh bidang Intel, belum masuk ranah penyidikan.
Terbaru, seorang Sumber terpercaya menyebut, rangkain pulbaket akan mencapai puncaknya pada 20 Desember mendatang. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke tim penyidik (Pidsus atau Pidum) untuk dilangsungkan tahap Penyidikan.
“Bakal ada Tersangka, “celetuknya singkat. Tidak ada penjelasan rinci soal itu. Apakah maksud dari selepas 20 Desember itu menunjuk pada hitungan pekan, atau mengarah pada guliran waktu yang tak terbatas.
Juga tidak ada keterangan rinci terkait detail sangkaan. Apakah penetapan Tersangka (jika benar ada) terkait dugaan penyerobotan aset karena menempati ruko tapi enggan bayar sewa (yang hari ini menjadi beban piutang Pemkab sebesar Rp 5 milyar), atau karena ekses persengkokolan jahat yang berakibat terjadinya kerugian uang negara.
Semua baru terkuak jika penetapan tersangka pada kasus ruko simpang tiga benar-benar dilakukan. Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Jombang, Deni, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp, Jumat (9/12/2022), belum bersedia memberikan respon.
Dari informasi yang dihimpun, bocoran deadline pulbaket per 20 Desember itu dimaksudkan sebagai penegasan bahwa Korp Adhiyaksa sangat serius menangani perkara ruko simpang tiga.
Juga deadline dilakukan, karena banyak elemen di Jombang terutama pegiat LSM yang menunggu kinerja Kejaksaan untuk menjadikan kasus menjadi terang benderang. Sejauh ini, sejumlah pegiat LSM dan praktisi media di Jombang menghendaki ruko simpang tiga secepatnya bisa dikuasai Pemkab.
Dari informasi yang dihimpun, pada beberapa pekan terakhir, banyak pihak yang sudah diperiksa Kejaksaan termasuk dari kalangan birokrasi. Dinamika pun sempat terjadi. Beberapa terperiksa disebut baru berani menginjakkan kaki di kantor kejaksaan pada panggilan ketiga.
Diluar itu, beredar kabar bahwa ngototnya penghuni untuk tidak beranjak dari ruko simpang tiga adalah, karena diduga kuat mereka sudah membayar kompensasi untuk tinggal disana. Memang bukan uang sewa, tapi sedikitnya hal itu menjadi bentuk legitimasi.
Sejauhmana informasi tersebut bisa dibenarkan? Hingga berita ini ditulis, Sabtu (10/12/2022), konfirmasi dari pihak Pemkab maupun kelompok penghuni ruko, belum berhasil dikantongi.
Jika saja dugaan itu benar, tegas seorang Sumber, maka dugaan persengkokolan jahat yang berakibat pada kerugian uang negara mendekati kebenaran. Juga jika dugaan itu benar, lanjutnya, maka yang layak di tersangkakan adalah kedua belah pihak.
Sayangnya, memasuki detik-detik krusial pengejawantahan kasus, pihak Pemkab malah bersikap tiarap. Berdalih tidak ingin mengganggu kinerja APH (kejaksaan, red), sejumlah pejabat Pemkab memilih tidak bersedia diwawancarai atau sekedar memberi statemen untuk konsumsi publik. (red/laput/udin)