New Simpang Tiga (7): DIGUGAT PERDATA, BPN TIDAK KHAWATIR

0
240 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menyikapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang dengan status sebagai Tergugat III, Kepala BPN Jombang yang dikonfirmasi melalui Kasi Sengketa, Didik, belum berhasil ditemui, Kamis (8/12/2022). Didik disebut sedang dinas luar hingga hari Jumat.

Sementara itu, menyikapi gugatan yang dilayangkan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dengan titik tekan menyoal masa berlaku SHGB ruko simpang tiga yang hanya 20 tahun, Sumber di internal BPN Jombang mengaku tidak khawatir.

Ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12/2022), Sumber yang merupakan pejabat senior di BPN Jombang ini menegaskan bahwa gugatan seperti itu justru menunjukkan pihak penggugat tidak paham mekanisme penerbitan SHGB.

Menurutnya, tuntutan bahwa setiap SHGB harus memiliki masa berlaku 30 tahun adalah bentuk pemikiran yang salah kaprah. Ketentuan yang dimaksud penggugat, tuturnya, bukan ketentuan mutlak tapi hanya batasan maksimal. Kecuali SHGB berdiri di atas tanah negara.

Sedang untuk SHGB yang berdiri pada Hak Milik dan Hak Kelola (SHPL), maka masa berlakunya bergantung pada rekom dua pihak tersebut. “Terkait SHGB ruko simpang tiga, rekom dari Pemkab memang hanya 20 tahun, “tegasnya.

“Tentu menjadi aneh jika pemilik hanya memberi rekom 20 tahun tapi oleh BPN diterbitkan masa berlaku 30 tahun. Kecuali ada aturan khusus yang membatasi itu, maka perubahan diluar rekom dimungkinkan bisa terjadi, “tambahnya.

Telusur.id lantas menyinggung soal sikap BPN Jombang yang cenderung pasif dan terkesan melakukan pembiaran saat masa berlaku SHGB ruko simpang tiga habis. BPN bahkan tercatat tidak melakukan tindakan terukur melalui upaya peneguran atau sedikitnya pemberitahuan kepada para pihak.

Terhadap pertanyaan ini, Sumber menjawabnya dengan mimik enteng. “Tidak ada kewajiban seperti itu. Yang wajib dilakukan BPN adalah fungsi pengendalian. Artinya,  sepanjang fungsi SHGB tidak berubah dari peruntukan awal, maka BPN tidak wajib melakukan apapun, “terangnya.

Untuk ruko simpang tiga, sambungnya,dari awal peruntukan SHGB memang untuk ruko (rumah toko). Dan faktanya, hingga masa berlaku habis dan bahkan hingga saat ini, ruko simpang tiga tidak pernah ada alih fungsi.

“Kecuali ruko simpang tiga dirobohkan dan diganti dengan kegiatan lain, maka BPN wajib melakukan teguran sebagai bentuk evaluasi menuju pencabutan hak, “ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan status SHGB yang masa berlaku sudah habis tetapi tidak dilakukan penghapusan hak, apakah SHGB masih bisa dibilang berlaku? tanya Telusur.id.

“Ibarat sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi), jika masa berlaku sudah habis tapi dipakai berkendara, maka si pengendara akan ditilang karena dianggap tidak memiliki SIM. Itu artinya, sekalipun fisik SIM tidak dihapus dan masih dikuasai, tetapi fungsi dan nilainya sudah tidak ada. Begitu pun dengan SHGB ruko simpang tiga, “terangnya.

Selanjutnya, apa yang sudah dilakukan BPN Jombang pada sidang perdana hari Selasa 6 Desember lalu?

“Itu ranahnya Kasi Sengketa. Dan Kepala BPN akan memberikan kuasa khusus kepada pihak yang dipilih. Tapi sebelum itu dilakukan, biasanya kita ada rapat internal untuk menentukan sikap. Dan saya pasti ada didalamnya. Cuma sejauh ini saya belum dilibatkan dalam rapat internal tersebut, “pungkasnya. (red/laput/udin)

 

Tinggalkan Balasan