JOMBANG, TelusuR.ID – Sidang perdana gugatan perdata oleh LPKSM kepada tiga Tergugat (Pemkab, DPRD, dan BPN) memang baru akan dimulai, Selasa 6 Desember 2022.
Namun sebelum sidang memasuki pokok perkara, sejumlah pihak mencatat ada kejanggalan pada subyek penggugat. Pertanyaan besarnya adalah mewakili siapa (LPKSM sebagai penggugat) jika kelompok penghuni ruko juga turut Tergugat?
Sedang pada petitum gugatan terlihat jelas bahwa bidikan itu diarahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dengan segala produk hukumnya.
“Tidak satu pun klausul dalam petitum gugatan yang menyoal keberadaan dan keabsahan penghuni ruko yang hingga saat ini ogah hengkang, “sindir seorang Sumber.
Ia menuturkan, petitum gugatan yang dibungkus berbagai dalil itu sejatinya hanya dimaksudkan untuk merontokkan eksistensi kekuasaan negara (produk hukum ketiga Tergugat, red) dan sama sekali tidak menyoal status hukum penghuni ruko.
“Lalu apa yang dimaksud penghuni ruko turut Tergugat? “ungkapnya bernada tanya.
Salah satu pihak yang menyoal legal standing pihak penggugat adalah LSM KOMPAK. Lutfi Utomo, Ketua KOMPAK, dengan tegas menyoal kedudukan hukum LPKSM sebagai penggugat karena tidak termasuk kelompok pemegang SHGB ruko simpang tiga. Lutfi bahkan meyakini gugatan akan ditolak sebelum masuk ke pokok perkara.
“Jika LPKSM adalah lembaga perlindungan konsumen, lalu konsumen yang mana yang dia wakili jika penghuni ruko juga turut tergugat? Legal standing penggugat tidak jelas, harusnya gugatan bisa ditolak di awal persidangan, “tegas Upik, Pentolan KOMPAK, Senin (5/12/2022).
Upik menambakan, meski di atas kertas pihak penghuni ruko turut tergugat, namun ia menduga kuat kemunculan LPKSM ada kaitan dengan kepentingan pihak penghuni ruko.
Dugaan itu, kata Upik, sedikitnya bisa dilihat dari isi petitum yang hanya menyerang produk hukum Pemkab, DPRD, dan BPN, dan sama sekali tidak menyoal status hukum penghuni ruko.
“Tapi jika benar bahwa LPKSM tidak ada kaitan kepentingan dengan pihak penghuni ruko, lalu dia mewakili siapa? Maka gugatan ini tidak lebih dari sekedar dagelan, “pungkas Upik.
Diluar urusan legal standing, gugatan perdata oleh LPKSM diprediksi bakal ditolak. Ini karena tehnis yuridis hukum acara pada gugatan terbilang amburadul dan mudah dipatahkan. Pernyataan itu dilontarkan Dr.A.Solikhin Rusli SH, MH, dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Untag Surabaya. (red/laput/udin)