New Simpang Tiga (5): SI HEBAT DIBALIK AKSI GUGAT

0
309 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Awalnya cuma satu kata: “Mengejutkan”. Lebih tepatnya, kabar yang mengejutkan. Lebih tepatnya lagi, banyak elemen di Jombang yang dibuat kaget oleh keputusan penghuni ruko simpang tiga yang membawa sengketa ke ranah peradilan.

Belum diketahui, apakah keputusan membawa sengketa ke ranah perdata sudah terbilang tepat, atau malah berbuah petaka. Juga belum diketahui, apakah keputusan memeja-hijaukan elit kekuasaan itu sudah dibarengi kesiapan yang matang, atau justru bentuk ketergesa-gesaan.

Sedikitnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga pengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum, Dr Ahmad Solikhin Rusli, telah menafikkan isi gugatan itu.

Menurut Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, sisi tehnis yuridis pada gugatan yang dilayangkan penghuni ruko terbilang amburadul dan tidak sulit dipatahkan. Ia bahkan menyebut pihak penggugat tidak menguasai materi perkara.

Senada dengan itu, eks anggota Pansus Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang, Kartiono, menyebut salah satu diktum yang ada dalam gugatan terbilang ngawur.

Wakil Ketua Fraksi PKB yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Jombang ini bahkan menuding pihak penggugat tidak paham hukum karena menganggap rekom Pansus inkonstitusional dan karenanya dimohonkan untuk dibatalkan.

Lebih jauh, apakah gugatan yang dilayangkan lewat tangan lembaga perlindungan konsumen itu menggambarkan sebuah keteguhan hati, atau justru bentuk kepanikan penghuni ruko yang pada beberapa pekan terakhir merasa terhimpit oleh derasnya tekanan.

Sejumlah pertanyaan itu hanya akan terjawab setelah panggung perdata mencapai ujung vonis: Ditolak atau Dikabulkan.

Hanya pertanyaannya, kenapa baru sekarang langkah perdata diambil? Bukankah rentang dari 2016 hingga hari ini cukup waktu untuk melakukan tindakan serupa? Bukankah temuan BPK dan rekom Pansus sudah berlalu sejak lalu?

Juga, bukankah desakan banyak elemen agar obyek ruko simpang tiga ditutup dan diamini pihak kekuasaan tapi nihil tindakan itu sudah bergaung sebelumnya?

Bahkan menjelang pelaksanaan sidang perdana pada Selasa besok, atmosfir tekanan masih meruah. LSM GeNaH, misalnya. Sebagai satu-satunya elemen yang turun jalan menuntut penutupan ruko ini bertegas mengawal jalannya persidangan seraya mendorong Kejaksaan untuk menuntaskan aspek pelanggaran beraroma penyerobotan itu.

LSM KOMPAK juga memperkokoh barisan. Sebagaimana dilansir SWARAJOMBANG.com, LSM yang dikomandani Lutfi Utomo atau biasa disapa Upik ini akan mengerahkan segala daya demi membantu Pemkab merebut kembali asetnya.

Masih menurut SWARAJOMBANG.com, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang yang juga anggota Pansus ruko simpang tiga, Subaidi Mukhtar, terlihat geram melihat aksi pembangkangan. “Bila perlu Pemkab harus ambil tindakan represif, “tegasnya.

Dari sejumlah tekanan itu, tutur beberapa Sumber, ada satu tekanan pemberat yang menjadikan seluruh tekanan berujung sempurna. Yakni kepiawaian seorang aktor yang membawa bola hingga mulut gawang yang bernama kejaksaan.

Atmosfir bayang-bayang pidana oleh tangan kejaksaan, tutur Sumber, diduga kuat menjadikan para penghuni ruko ciut nyali.

Lantas, siapa sosok “Si Hebat” yang sudah mengerdilkan nyali dan memaksa penghuni ruko memilih jalan spekulasi bernama gugatan perdata tersebut? (red/laput/udin)

 

Tinggalkan Balasan