New Simpang Tiga (4): PAKAR HUKUM SEBUT GUGATAN HANYA LUCU-LUCUAN

0
321 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menjelang pelaksanaan sidang perdana sengketa ruko simpang tiga pada hari Selasa (612) pekan depan, Pakar Hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli SH, MH, turut angkat bicara.

Dalam pandangan Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga itu hanyalah sebentuk lucu-lucuan saja.

Disebut lucu-lucuan, tegas Solikhin Rusli, karena maksud dan tujuan dibalik gugatan itu sebenarnya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa.

“Gugatan ini sangat politis, sebenarnya. Yaitu sebuah upaya untuk mengulur-ulur waktu dari kewajiban membayar sewa ruko. Jadi menurut saya, gugatan ini tidak lebih dari sebentuk cara untuk mengulur waktu saja, “tegas Solikhin Rusli melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022).

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum ini menegaskan, bahwa tujuan mengulur-ulur waktu itu bisa dilihat dari sejumlah upaya win-win solusi yang dilakukan, namun selalu berujung blunder.

Lebih lanjut Solikhin Rusli menegaskan, bahwa dari sisi materi hukum acara, gugatan yang dilayangkan melalui lembaga perlindungan konsumen itu, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipatahkan.

“Saya melihat dari sisi tehnis yuridis hukum acara, materi gugatan yang disiapkan itu masih terbilang amburadul. Itu yang saya lihat. Fakta ini cukup menjelaskan bahwa sebenarnya pihak penggugat tidak menguasai betul materi perkara, “tuturnya.

Meski begitu, Solikhin Rusli mengingatkan, agar pihak-pihak tergugat terutama Pemkab dan DPRD, untuk tidak menganggap remeh gugatan yang sudah masuk meja hijau.

“Meski saya melihat gugatan ini tidak terlalu sulit untuk dipatahkan, namun tidak berarti boleh diremehkan. Apapun itu, gugatan harus dihadapi dengan serius. Dan untuk teman-teman di Pemkab, DPRD, termasuk BPN, kasus ini sebenarnya hal biasa yang tidak perlu dirisaukan. Jadi tetap semangat, dan maju terus….,”pungkas Solikhin Rusli.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo yang dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022), belum berhasil tersambung. Begitu pun dengan Hari Utomo. Kepala Disdagrin Jombang ini sedang tidak mengaktifkan handphone.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, yang dimintai tanggapan soal kesiapan menghadapi sidang perdana pada 6 Desember pekan depan itu masih bersikap diplomatis.

“Kami putuskan untuk mengikuti persidangan terlebih dulu. Sebab kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari penggugat. Setelah pelaksanaan sidang perdana nanti baru kami sikapi, “tulis Andik via chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022).

Telusur.id lantas melayangkan pertanyaan lanjutan. Yakni, jika gugatan bisa diterjemahkan sebagai bentuk penolakan pihak penghuni ruko atas kepemilikan Pemkab, apakah dalil-dalail yang dipakai penggugat sudah cukup kuat? Terhadap pertanyaan ini, Andik belum menjawabnya. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan