New Simpang Tiga (3): EKS ANGGOTA PANSUS SEBUT DIKTUM GUGATAN NGAWUR

0
396 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusiR.ID   –   Eks anggota Panitia Khusus (Pansus) Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang, Kartiono, memiliki pandangan berbeda atas petitum gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko ke PN Jombang.

Dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Jumat (2/12/2022), Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini mengaku ada yang aneh dengan petitum gugatan tersebut. Ia bahkan menyebut salah satu diktum yang ada didalamnya terbilang ngawur.

“Saya melihat ada dua poin dalam gugatan yang perlu dicatat. Yang pertama soal legal standing pihak penggugat, serta yang kedua adalah soal rekomendasi pansus yang dimohonkan untuk dibatalkan, “ujar Kartiono di ujung telepon.

“Jika maksud dari pembatalan itu adalah bentuk penolakan terhadap rekomendasi pansus, maka ini menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak paham hukum. Penolakan seperti itu jelas ngawur, “tegas Kartiono.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang lantas menegaskan, bahwa pansus dewan adalah sebuah mekanisme internal untuk menghasilkan produk politik (rekomendasi, red) yang penyelenggaraannya didasarkan pada ketentuan tatib.

“Pansus itu bagian penting dari instrumen lembaga (Legislatif). Sehingga cantolan dan legalitasnya sangat terukur. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan rekomendasi pansus, itu soal lain. Tapi jangan pansus dan produknya yang ditolak, “terangnya.

Mungkin penolakan itu dilatari pemikiran bahwa ruko simpang tiga bukan lagi milik Pemkab sehingga apapun rekom dan kebijakan yang diterbitkan DPRD dan Pemkab tidak lagi perlu dipatuhi dan bahkan seharusnya dibatalkan? sergah Telusur.id bernada tanya.

“Kalau misalnya pihak penggugat berfikir seperti itu ya silahkan saja. Dan kami selalu memberi ruang untuk itu. Yang pasti, dari hasil olah data dan pendalaman yang dilakukan, pansus sangat meyakini ruko simpang tiga adalah aset Pemkab. Apalagi saat ini sudah masuk ranah BPK, pasti kesimpulan itu tidak sembarangan, “ucap politisi yang dikenal vokal ini.

Selain penolakan terhadap rekomendasi pansus yang dianggap ngawur, Kartiono menegaskan bahwa dirinya ragu terhadap legal standing pihak penggugat. “Apa iya mereka berhak melakukan gugatan? Sejujurnya saya agak ragu soal itu, “pungkasnya.

Nampaknya, keraguan Kartiono tidak berlebihan. Sebab dalam petitum disebutkan, bahwa pihak penggugat yang merupakan lembaga perlindungan konsumen ini masih dalam status memohon keabsahan dari majelis atas badan hukum dan TDPLK yang dimiliki.

Dengan demikian, pada sidang perdana nanti, baru bisa diketahui apakah legal standing pihak penggugat dapat keabsahan dari majelis atau tidak.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, saat dimintai tanggapan dan kesiapan pembelaan untuk Pemkab atas gugatan perdata di PN Jombang, masih berkilah diplomatis.

“Kami akan lihat dulu persidangan di PN nanti seperti apa. Kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari pihak penggugat. Karenanya kami putuskan untuk mengikuti persidangan dulu, “tulis Andik melalui chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022). (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan