JOMBANG, TelusuR.ID – Penggugat minta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 90 juta per hari kepada pihak Tergugat (Tergugat I, Ii, dan III masing-masing Rp 30 juta), jika gugatannya dikabulkan majelis hakim. Ganti rugi berlaku jika Tergugat tidak melaksanakan putusan secara tepat waktu.
Hal itu terlihat dari kesimpulan petitum yang dilayangkan Penggugat kepada PN Jombang. Antaralain berbunyi: (1) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, membayar kerugian material dan imaterial kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut.
(2) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dibebani dwangsom, membayar secara tunai kepada Penggugat setiap harinya masing-masing Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) seandainya tidak melaksanakan putusan Pengadilan dengan tepat waktu.
Untuk memastikan gugatannya menang, pihak Penggugat telah mengusung sejumlah dalil yang dianggap esensial. Hanya saja, dalil-dalil tersebut masih dalam status dimintakan pengakuan dan keabsahan oleh majelis hakim.
Antaralain adalah (1) Dokumen hukum Pustaka Setneg RI, judul buku: Lembaran-lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 104, 1960. (2) Dokumen Undang-undang Pokok Argaria 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Argaria (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomer 2043).
Pasal 35 ayat 1 dan 2, Bagian V, isi buku itu tentang Hak Guna Bangunan yang pada pokoknya berbunyi: HGB bisa dilakukan pada sebidang tanah bukan milik sendiri selama 30 tahun, serta dengan persyaratan tertentu pemegang HGB bisa melakukan perpanjangan hingga 20 tahun.
Dalil lain yang diusung Penggugat adalah buku DR Andi Hamzah SH dengan judul: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1963. Juga, Dokumen PP RI 40/1996 Bagian V pasal 25 ayat 1 tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Kemudian, dokumen PP RI 18/2021 pasal 37 ayat 1 tentang jangka waktu hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Lalu, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta PP RI 38/1963 tentang penunjukan badan hukum yang dapat mempunyai hak atas tanah.
Sementara itu, dalam petitum, Penggugat juga menyertakan ketentuan PP RI 40/1997 (tapi ditulis 1927), kemudian PP RI 55/1981 tentang penyelesaian hubungan sewa-menyewa, serta dokumen sumber hukum PMNA 14/1961 tentang permintaan dan pemberian izin pemindahan hak atas tanah.
Terpisah, pentolan LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebat), Hendro Prasetyo, mengaku bersyukur atas gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga.
“Justru saya bersyukur atas munculnya gugatan perdata tersebut. Ini sudah sesuai tujuan kami yang sejak awal melakukan dorongan agar polemik ruko simpang tiga bisa secepatnya terselesaikan dan kembali menjadi aset daerah, “tegas Hendro saat ditemui dikantornya, Jumat (2/12/2022).
Sebagai satu-satunya pihak diluar Pemerintahan yang konsisten mendorong terselesaikannya polemik, tutur Hendro, LSM GeNaH akan memantau jalannya persidangan seraya mendesak Kejari Jombang untuk menuntaskan penyelidikan.
“Kita akan pantau jalannya persidangan dengan sangat serius. Sementara itu, kinerja Kejari terkait penyelidikan sengketa ruko simpang tiga juga kita desak untuk segera ada titik terang, “tambah Hendro.
Ia meminta agar Kejari Jombang bisa menyelesaikannya hingga akhir bulan (akhir Desember 2022) ini. Jika itu terjadi, tegas Hendro, pihaknya akan turun jalan. “Karena kasus pasar Citra Niaga juga perlu mendapat penyikapan yang sama oleh Kejari, “tegas Hendro. (red/laput/udin).