New Simpang Tiga (18): JUMAT, KEJAKSAAN RELEASE KASUS SIMPANG TIGA

0
299 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –    Dua hari menjelang tutup tahun, kasus ruko simpang tiga dipastikan menuai titik terang. Setelah rangkaian pulbaket rampung dikebut dalam beberapa waktu, Kejaksaan Negeri Jombang bersiap menaikkan perkara ke bidang pidsus (pidana Khusus).

Kepastian itu disampaikan Kasi Intel Kejari Jombang, Deni, kepada TelusuR.ID. Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (27/12/2022), Deni memberi sinyal kuat bahwa perkara akan dinaikan ke bidang pidsus jika pada batas deadline hari Jumat (29/12/2022) tidak terjadi progres yang diharapkan.

“Kita tunggu hingga deadline hari Jumat (29/12). Kalau tidak ada progres (terkait pembayaran piutang sewa ruko, red), kita naikkan ke bidang pidsus, “tulis Deni melalui chat WhatsApp.

Terkait berapa besaran nominal yang sudah terbayar, serta siapa saja dari 57 penghuni ruko yang sudah melakukan pembayaran, Deni belum bersedia memberi keterangan. “Sekalian saja release hari Jumat karena bertepatan dengan deadline, “tegasnya.

Sebelumnya, Sekdakab Agus Purnomo juga memberi penegasan bakal ada pertemuan di Kejaksaan. Ia bahkan menegaskan sudah menerima undangan untuk hari Kamis. Hanya saja tidak ada penjelasan rinci terkait pertemuan itu, Sekda hanya menyebut pertemuan terkait progres penanganan perkara simpang tiga.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Hari Utomo menyebut, bahwa pertemuan itu terkait kegiatan menghitung jumlah setoran yang sudah masuk, untuk kemudian disaksikan secara bersama-sama pemindahannya ke kas daerah.

Hingga ini ditulis, Rabu (27/12/2022), belum didapat konfirmasi berapa besaran nominal yang sudah disetor pihak penghuni ruko, serta siapa saja dari 57 penghuni yang sudah melakukan pembayaran.

Juga, apakah skema pembayaran tetap memakai pola yang ditetapkan Pemkab yakni 50 persen diawal dan 50 persen sisanya didasarkan pernyataan kesanggupan, atau memakai pola kejaksaan 100 persen tanpa tawar-menawar, semua baru diketahui saat release Kejaksaan dilangsungkan.

Spekulasi liar pun tak terbendung. Terkait komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan dan sinyal dibukanya ranah penyidikan oleh pidsus, bisa jadi progres pembayaran piutang sewa ruko oleh kelompok penghuni masih jauh dari target yang ditentukan.

Lalu, jika ranah pidsus mulai bekerja, siapa pihak-pihak yang layak ditersangkakan? Terkait hal ini, seorang Sumber menyebut, keduanya potensial masuk perangkap pidana. Termasuk elit Pemkab yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara.

Sementara dari kelompok penghuni, lanjut Sumber, tidak berarti yang sudah bayar otomatis lolos dari jerat tersangka. Karena pengembalian uang kerugian negera (disetarakan tindak korupsi), tidak semerta-merta menghapus perbuatan pidananya.

“Seharusnya sebelum hari Jumat, piutang sewa sudah bisa diselesaikan. Karena pada rentang itu ranah pidsus belum bekerja. Itu artinya capaian keadilan berbasis win-win solusi masih dimungkinkan terjadi. Sedang jika perkara sudah masuk dik, semuanya akan terlambat, “ujarnya.

Sikap tegas Kejaksaan mematok deadline dan dilanjut membuka kran penyidikan oleh pidsus, disebut sudah senafas dengan tuntutan sejumlah LSM yang mendesak penyelesaian kasus simpang tiga. “Ada baiknya semua pihak menunggu langkah yang diambil kejaksaan, “pungkasnya. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan