New Simpang Tiga (15): BATAS DEADLINE BERAKHIR, MAYORITAS PENGHUNI PILIH BAYAR SEWA

0
232 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Deadline (garis kematian, atau batas kompromi) tanggal 20 Desember 2022 yang dipatok Kejari Jombang memang tidak main-main. Sedikitnya, pemahaman itu diamini oleh sejumlah besar penghuni ruko simpang tiga. Mereka pun tidak ambil resiko.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak hari Senin (19/12/2022) kemarin, sejumlah besar penghuni ruko telah berbondong-bondong mendatangi kantor Kejaksaan Jombang untuk menyelesaikan piutang sewa ruko yang mereka “kemplang” selama 5 (lima) tahun sejak 2017 hingga 2021.

Disebutkan, pembayaran tidak dilakukan secara sekaligus, tapi berangsur hingga mencapai 50 persen pada akhir pekan ini. Sedang sisanya akan diatur dalam skema pernyataan kesanggupan membayar berdurasi 2 atau 3 bulan. Dengan demikian pelunasan piutang sewa akan mencapai 100 persen pada awal tahun depan.

 

“Sebenarnya penyelesaian hukum tidak kenal istilah 50 persen.  Tapi sebagai bentuk kemanusiaan, perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan pihak penghuni. Tapi intinya tetap 100 persen, hanya saja komitmen awal harus (minimal) 50 persen dulu, “tegas Sekdakab Agus Purnomo melalui sambungan telepon genggam, Selasa (20/12/2022).

“50 persen itu hanya ketentuan minimal sebagai bentuk penegasan komitmen. Artinya setoran awal tidak dibatasi hanya 50 persen, tapi lebih dari itu malah lebih bagus. Dan saya lihat banyak yang setor lebih dari itu, “tambah Sekdakab kepada Telusur.id.

Senada dengan itu, Kepala Disdagrin Jombang Hari Utomo, lebih eksplisit menegaskan bahwa sejak hari Senin kemarin telah terjadi penambahan setoran uang sewa ruko dikisaran Rp 500 juta. “Laporan dari staf saya ada penambahan setoran sekitar Rp 500 juta, “tegas Hati Utomo lewat telepon genggam.

Ia menegaskan, angka setoran dipastikan terus bertambah hingga puncaknya pada akhir pekan ini. “Ini kan proses sedang berjalan. Dan pembayaran terus berlangsung hingga puncaknya pada akhir pekan nanti. Lebih detailnya, nanti kita umumkan berapa setoran yang masuk pada akhir pekan, “tegasnya, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Jombang, Deni, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp terkait batas pulbaket oleh bidang Intel yang jatuh pada 20 Desember 2022 dan kemungkinan bakal dilakukan penetapan tersangka, ia mengaku belum ada keputusan ke arah itu dalam waktu dekat.

Deni menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu sebelum dilakukan peningkatan perkara ke bidang pidsus. Penetapan tersangka, tutur Deni, baru dimungkinkan terjadi pada saat perkara sudah masuk bidang pidsus. “Nanti kita kabari updatenya ya, “tegasnya.

Disinggung soal sejumlah besar penghuni ruko yang mulai melakukan pembayaran piutang sewa dengan skema 50 persen diawal dan 50 persen menyusul kemudian, dia hanya menjawab singkat. “Akan kita verifikasi ulang karena ini bukan tawar-menawar kalau sudah masuk ranah hukum, “ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Disisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini diduga terjadi perpecahan dikubu penghuni ruko yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Simpang Tiga itu. Satu kelompok dipimpin Siswoyo dan memilih jalan kompromi. Sedang sisanya dipimpin Heri Susanto yang memilih jalan kontra.

Kelompok penghuni yang memilih membayar piutang sewa ruko sebagaimana jalan yang dipilih Siswoyo, disebut berjumlah lebih banyak bahkan mayoritas, dibanding jumlah yang sepaham dengan Heri Susanto. Hanya hingga ini ditulis, keduanya belum berhasil dikonfirmasi. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan