Komitmen Tinggi Dinas Perkim Jombang Benahi RTLH

0
144 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pemkab Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang melalui pelaksanaan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Perumahan dan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) dengan mensyaratkan dana sharing dari APBD.

Peruntukan dana APBD dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, serta penunjang lain kegiatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang Heru Widjajanto menegaskan, tahun ini terdapat 51 rumah warga tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sejumlah rumah tersebut berada di 3 (tiga) desa di Kecamatan Kudu. Antaralain Desa Katemas dengan 16 unit, Desa Kudubanjar dengan 19 unit, serta Desa Sumberteguh dengan 16 unit.

“Tahun ini Pemkab Jombang menerima DAK Bidang Perumahan untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 51 unit. Sejumlah rumah dimaksud ada di Kecamatan Kudu, “tegasnya, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Heru, tahun ini alokasi bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni mengalami kenaikan dari Rp 20 juta per unit pada 2021, menjadi Rp 35 juta per unit pada tahun ini.

“Alokasi nilai bantuan terjadi kenaikan cukup signifikan. Yakni Rp 15 juta per unit. Dimana pada 2021 hanya sebesar Rp 20 juta per unit, sedang tahun menjadi Rp 35 juta per unit. Rinciannya, Rp 2,5 juta untuk kebutuhan upah dan Rp 32,5 juta untuk bahan material.

Saat ini, pelaksanaan program RTLH secara swadaya oleh penerima bantuan sudah mencapai 100 persen dan tengah dilakukan monitoring terhadap capaian tersebut.

Selanjutnya, tutur Heru, pencairan upah tahan akhir segera dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan RTLH tahun anggaran 2022. (red/adv)

 

Tinggalkan Balasan