Catatan Akhir Tahun LSM GeNaH (1): UNGKAP TIGA KASUS FENOMENAL, SIMPANG TIGA PALING DISOROT

0
379 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Acara Tasyakuran dan Ngopi Bareng menandai satu tahun kiprah LSM GeNaH (Generasi Nasional Habat) yang berlangsung di gedung KPRI Jombang, Sabtu (24/12), berlangsung cukup khidmat.

Acara yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 02.00 Wib itu dihadiri sejumlah tokoh penting dunia pergerakan dan pegiat sosial lintas sektoral kota santri.

Dari kalangan praktisi media, ada jurnalis senior Totok Bidik yang juga Ketua MIO Jombang. Juga, hadir owner media Nusantarapos yang juga Ketua LSM ARAK, Safri. Serta Slamet dari Kabar Jombang.com.

Sementara dari kalangan aktivis dan pegiat sosial lintas sektoral nampak hadir Wibisono dan Suhartono. Juga, perwakilan kubu Nahdliyin dan sekaligus pengurus LSM MRJ Sadat Almahiri.

Berderet pegiat LSM kota santri juga turut hadir, antaralain Dwi Andika Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar), Ketua LSM Sapujagat Alim Rahman, serta Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo.

Selebihnya, bangku undangan didominasi pegiat jurnalistik dari berbagai media cetak dan online, serta sejumlah aktivis pegiat sosial dan tokoh masyarakat.

Berbalut suasana santai sambil minum kopi, Ketua LSM GeNaH selaku tuan rumah dan moderator, membuka acara dengan melempar sejumlah isu kekinian yang terjadi di kota Jombang kepada audien.

Dari sekian isu kerakyatan yang menjadi catatan dan perhatian LSM GeNaH, tiga diantaranya paling banyak mendapat respon. Dari tiga isu itu, kasus ruko simpang tiga paling banyak disorot untuk secepatnya diselesaikan.

Tokoh senior yang juga aktivis reformasi 98, Wibisono, memastikan tekatnya untuk mengawal penyelesaian kasus pada porsi yang semestinya. Menurutnya, poin krusial yang harus menjadi titik tekan saat ini adalah mendorong Pemkab untuk tidak lagi salah kelola pada masa sewa baru ruko tahun 2023.

“Progresnya cukup bagus. Dalam waktu dekat kasus ini sudah bakal selesai.  Yang perlu dikawal ketat, jangan sampai setelah dilakukan pembayaran oleh penghuni, kelanjutan pengelolaan ruko menjadi tidak jelas dan kembali blunder, “tegasnya.

Wibisono menegaskan, dari sisi konstalasi hukum, sebenarnya tidak ada alasan untuk kasus ini berlangsung berlarut-larut. Sejak masa berlaku SHGB habis dan tidak lagi berpeluang di perpanjang, Pemkab seharusnya bisa menerbitkan tata ruang baru bagi aset simpang tiga, dan kasus pun selesai.

Ketua LSM ARAK dan sekaligus owner media online Nusantarapos, Safri, memilih penekanan berbeda. Dia bahkan mengaku gemas atas sikap yang dipilih Pemkab pada rentang 2017 hingga 2021. “Saya tidak habis pikir kenapa terjadi pembiaran yang begitu masif oleh Pemkab, “tegasnya dengan nada tinggi.

Safri pun menyinggung soal fungsi trias politika. Dalam hemat dia, jika fungsi negara yang diwakili tiga kekuatan Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak mampu menyelesaikan kasus ruko simpang tiga, maka pilar ke 4 demokrasi yang didalamnya berjajar LSM dan media, perlu melakukan tindakan tegas dan terukur dalam bentuk penutupan ruko untuk kemudian dikembalikan kepada Pemkab.

Sementara itu Ketua LSM ALMATAR (Aliansi Masyarakat Proletar) Dwi Andika, menawarkan opsi penyelesaian berbeda. Menurutnya, jika memasuki awal 2023 tidak nampak ada penyelesaian yang terang-bendeang terkait simpang tiga, maka Pemkab harus bertanggungjawab atas tindak pembiaran yang sudah dilakukan.

“Jika memasuki awal tahun belum nampak penyelesaian yang signifikan, saya mengajak untuk kita melakukan upaya hukum dengan Pemkab sebagai terlapor atas kelalaiannya mengelola aset simpang tiga sehingga jadi temuan BPK. Apapun bahasanya, ini adalah kesalahan Pemkab dan dia harus bertanggungjawab, “tegas Dwi.

Pada kesempatan itu, Safri juga mengingatkan kepada audian untuk tidak terjebak dan berhenti sebatas aksi dukung-mendukung. Ia menegaskan, langkah kongkrit penyelesaian ruko simpang tiga perlu segera dipertegas dan disepakati oleh seluruh elemen masyarakat khususnya pegiat LSM dan aktivis pegiat sosial kota santri.

Sebagai moderator acara diskusi peringatan satu tahun LSM GeNaH, Hendro Prasetyo lantas menetapkan notulen kesepakatan bersama bawa diskusi bertajuk “mata lebah” itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya untuk memastikan langkah kongkrit terkait penyelesaian kasus ruko simpang tiga. (din)

 

 

Tinggalkan Balasan