SURABAYA, TelusuR.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar, Kades Tejoasri, Kabupaten Lamongan. Menurut Yusuf, dengan makin panjangnya masa jabatan kades, maka realisasi program pembangunan bisa lebih maksimal.
Yusuf mengungkapkan setiap kepala desa menuangkan visi – misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa). Sementara setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.
“Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun,” kata Yusuf Bachtiar, Rabu (30/11/2022).
Ia melanjutkan, dalam prakteknya program kerja tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau diluar prediksi.
“Banyaknya usulan program dari masyarakat juga tidak sebanding dengan dana desa yang kisarannya Rp800 juta sampai Rp1 milyar. Dengan makin panjangnya masa jabatan kades, makin banyak program yang bisa terkaver,” ujar Bendahara MWC NU Kecamatan Laren tersebut.
Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat desa tidak terlalu mempersoalkan masa jabatan kades. Kesimpulan itu ia peroleh dari interaksinya dengan masyarakat selama ini.
Menurut kades yang juga adalah anggota Banser ini, masyarakat punya penilaian tersendiri untuk sosok seorang kepala desa. Penilaian itu tidak rumit, bahkan sangat sederhana.
“Kalau masyarakat itu pemikirannya sederhana, yang penting kades itu gampang ditemui, gampang dimintai tanda tangan, tidak arogan dan mau menyapa. Mereka tidak mempersoalkan berapa tahun masa jabatan kades,” pungkas mantan jurnalis televisi ini. (*)