Melalui Ludruk Satpol PP Jombang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

0
168 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (19/10/2022) malam. Kali ini, pelaksanaan yang digelar di Lapangan PG Tjoekir Jombang, dikemas dengan menggelar kesenian tradisional Ludruk.

Pada acara  ini dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala satpol PP Jombang Thonsom  Pranggono, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito. Sementara pertunjukan ludruk, dimainkan grup ludruk Jombang Jaya asal Megaluh.

”Saya sangat berterima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri yang telah bekerja sama dengan Satpol PP Jombang sehingga terselenggaranya acara ini,” ujar Wakil Bupati Sumrambah.

Sumrambah berharap sosialisasi yang digelar dengan media kesenian tradisional ini dapat mengena dan mengedukasi secara efektif kepada masyarakat tentang peraturan percukaian khususnya pemberantasan rokok ilegal. ”Kita harus sadar, dengan membeli rokok yang bercukai, kita turut berkontribusi pada bangsa dan negara, begitu pun sebaliknya,” pungkasnya.

Selanjutnya Kepala Satpol PP Jombang Tomson Pranggono dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini kembali digelar dengan pementasan kesenian ludruk. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” kata Tomson.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah hadiah kepada warga yang datang. Selain untuk menarik minat masyarakat juga untuk menambah meriahnya suasana. ”Kita tentu berharap kegiatan ini benar-benar efektif dan mengena,” ujarnya .

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Yaitu, salah satunya pembuat rokok tanpa izin atau polosan.

”Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

”Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” imbuhnya.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. ”Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” tambahnya.

Mengenai ciri rokok ilegal antara lain tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan. ”Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk negara serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan