JOMBANG, TelusuR.ID – Bupati Jombang Hj Mundjidah didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat SIK M.M secara simbolis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di wilayah Utara Brantas, bertempat di Pendopo Kecamatan Ploso, pada Rabu (16/11/2022).
Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Drs Purwanto MKP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, serta Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang; para Camat di wilayah Utara Brantas dan jajaran Forkopimcam setempat; petugas penyalur bantuan langsung tunai dari Bank Jombang; para Kepala Desa, serta warga penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Drs. Purwanto MKP, dalam sambutan laporannya menyampaikan bahwa BLT DBHCT diberikan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan BLT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengatur salah satu kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang tahun 2022.
“Dari data yang kami terima dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Dinas Sosial, Kabupaten Jombang menetapkan 9.165 (sembilan ribu seratus enam puluh lima) penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2022, yang terbagi kepada 5.727 (lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh) buruh tani tembakau yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan wilayah Utara Brantas, yaitu kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, dan Plandaan; serta 3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan) buruh pabrik rokok”, paparnya.
BLT DBHCHT ini disalurkan secara non tunai melalui Bank Jombang, dibayarkan langsung 4 (empat) kali dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp. 1.200.000 setiap penerima manfaat, pungkas Drs. Purwanto MKP Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dalam sambutannya berharap dengan pemberian BLT ini akan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan pabrik rokok yang terdampak pandemi. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, yang akan bermuara pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar dan membaik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya”, tuturnya.
“Saya berharap Bapak/Ibu penerima manfaat BLT DBHCT tembakau dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhannya”, pesan Bupati Mundjidah Wahab.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab juga mengajak warga penerima manfaat untuk senantiasa bersyukur atas rezeki juga kenikmatan keberkahan yang telah diberikan oleh Alloh SWT, berupa nikmat sehat walafiat, dan menerima bantuan langsung tunai DBHCT tembakau.
“Alhamdulillah, mari kita syukuri nikmat Allah Subhanahu wa ta’ala, sesungguhnya apabila kita selalu bersyukur, Alloh pasti akan menambah dan menambah dengan nikmat yang lain”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mundjidah Wahab juga memantau langsung proses penyaluran dana BLT DBHCHT dari petugas Bank Jombang kepada penerima manfaat