JOMBANG, TelusuR.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Jombang mensosialisasikan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di Pondok Pesantren Al Aqobah 1, di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek pada Selasa (30/8/2022) pagi.
Agenda bertajuk Sosialisasi SP4N Lapor! Goes To Pesantren ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Komunikasi Publik (HKP), Mohammad Eryk Arif, S.STP, M.M. Hadir juga Ketua Yayasan Al Aqobah Al Hidayah Gus Ahmad Khanzul Fikri, M.P, dan 75 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari pengurus pondok, ustadz dan ustadzah serta para santri.
Disampaikan oleh Mohammad Eryk Arif Kabid HKP bahwa dengan adanya aplikasi SP4N-Lapor! pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Terimakasih kepada Pengasuh Pondok Pesantren ”Al Aqobah 1” Kwaron, Diwek atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan kegiatan ini”, tutur Mohammad Eryk Arif mengawali sambutannya.
Kegiatan ini melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
“Sebagaimana tertuang pada SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/298/415.10.3.4/2018 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan layanan ini dengan sebaik-baiknya”, tutur Mohammad Eryk Arif.
Disampaikannya bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat utamanya lingkungan Pesantren juga mengetahui dan memahami bahwa segala bentuk pengaduan bisa di salurkan melalui Aplikasi SP4N-Lapor!. Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-Lapor penting dilaksanakan untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntable serta efisien karena laporan dari masyarakat tidak hanya terhubung di Pemerintah Jombang saja tapi juga terhubung dengan Pemerintah Pusat.
“Saya berharap agar Bapak Ibu, juga para Santri yang hadir dalam pertemuan ini mampu menjadi agen perubahan untuk ikut bertanggungjawab akan kondisi lingkungan. Dan tentunya bergerak bersama untuk membangun Jombang lebih baik, dengan tidak takut melapor, karena identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan. Sekali lagi mari bersama-sama ikut mengawasi pelayanan publik di Kabupaten Jombang, berani melapor untuk pelayanan publik lebih baik pada saluran aduan yang tepat dan resmi di SP4N -Lapor”, pungkas Mohammad Eryk Arif.
Narasumber kegiatan ini Eko Prasetyo, SE, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Staf Inspektorat Jomban dan Pranata Humas Ahli Muda Wahyudi Sudarsono S.S. dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.
Dalam sosialisasi tersebut para peserta nampak antusias dan menyambut positif paparan demi paparan yang disampaikan narasumber. Sesi tanya jawab dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk menggali lebih banyak informasi yang telah disampaikan narasumber.
Dari sosialisasi tersebut pihak Ketua Yayasan Al Aqobah Al Hidayah Gus Ahmad Khanzul Fikri, M.P menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang yang telah memberikan informasi positif dan menambah wawasan bagi lingkungan Pesantren. “Alhamdulillah kini kami mengetahui bahwa Pemerintah telah menyediakan kanal /saluran pengaduan berbasis online yaitu aplikasi “Lapor”, serta bagaimana mekanisme penyampaiannya”, tuturnya.
“Terimakasih atas wawasan baru yang disampaikan. Sehingga dengan aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan aduannya kapanpun dan caranya pun mudah. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Pemerintah, cukup login melalui aplikasi Lapor lalu mengisi aduan dan dapat mengirimkannya melalui sms ke 1708 atau langsung lewat aplikasi online lapor. Hal ini sangat cocok dan semangatnya sama dengan Pesantren kami yang mengedepankan literasi digital”, tutur Gus Ahmad Khanzul Fikri.