Bantah Dugaan Persengkokolan, DSDABM Pemkot Sebut PL Sudah Prosedural

0
238 views
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya, Lilik Arijanto ST MT, pada satu kesempatan. Foto by Harian Surabaya.
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya membantah dugaan adanya persengkokolan pada pelaksanaan sejumlah PL tahun anggarn 2022 yang mencapai total pagu Rp 16 milyar. Ditegaskan, bahwa pelaksanaan paket sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Melalui surat klarifikasi Nomer: 700/8632/436.7.3/2022 tertanggal 23 September 2022, DSDABM Pemkot memang tidak secara tegas menepis dugaan persengkokolan. Namun dari argumen yang dipilih, DSDABM seperti ingin menegaskan bahwa pihaknya hanya memilih rekanan yang sudah terkualifikasi dan terdaftar pada database aplikasi SIKAP.

Dengan demikian pesan yang ingin disampaikan adalah tidak benar jika DSDABM Pemkot disebut terlibat dalam upaya memenangkan rekanan tertentu. Khususnya pada pelaksanaan paket Pengadaan Langsung. Argumen itu dituangkan pada poin 2 huruf d surat klarifikasi.

Ditegaskan pula, bahwa proses Pengadaan Langsung telah dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa (dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi tehnis, dll).

Terhadap paket Pengadaan Langsung dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang muncul pada SIRUP, ditegaskan bahwa hal itu merupakan rekapitulasi beberapa komponen pada sistem eProject Planning yang disetting Pengadaan Langsung (pembelian/pembayaran langsung) dengan nilai paling banyak Rp 50 juta.

Pengadaan ini bersifat rutin disesuaikan dengan kebutuhan dinas yang bertujuan untuk menjaga kualitas agar lebih terjamin dan efisiensi tempat/gudang. Kebijakan ini diklaim sudah sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada surat klarifikasi yang diteken Kepala DSDABM Pemkot Surabaya Lilik Arijanto ST MT itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PL (Pengadaan Langsung) di DSDABM Pemkot tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, yakni dengan nilai paling tinggi Rp 200 juta.

Ditegaskan pula, bahwa pelaksanaan pekerjaan di Pemkot Surabaya tahun anggaran 2022 telah dilakukan pendampingan, pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Surabaya selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK melalui KCP (Monitoring Center dan Prevention).

Pada penutup surat klarifikasi, Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi terhadap setiap bentuk kontrol dan masukan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi. Sayangnya, surat klarifikasi belum menjawab semua pertanyaan. Terutama soal paket Penunjukan Langsung tahun 2022, serta paket swakelola tipe 1 tahun 2021.

Munculnya paket Pengadaan Langsung dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang diklaim sebagai bentuk rekapitulasi beberapa komponen pada sistem eProject Planning yang disetting Pengadaan Langsung (pembelian/pembayaran langsung) dengan nilai paling banyak Rp 50 juta, juga terbilang masih menyisakan perdebatan.

Lalu kenapa DSDABM Pemkot Surabaya tidak mengklaririkasi dugaan penyimpangan pada paket Penunjukan Langsung tahun 2022 serta paket swakelola tipe 1 tahun 2021? Bagaimana pihak Inspektorat, DPRD dan Kejari Surabaya menanggapi hal ini? TelusuR.ID akan melaporkannya secara bersambung. (din)

Tinggalkan Balasan