DPUBM Jatim Belum Merespon Dugaan Penyimpangan

0
220 views
PA/KPA. PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pelaksana - Tim Pengawas. PPK. UKPBJ/PP. Catatan : PA menetapkan Penyelenggara Swakelola. dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan. Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah. Contoh : Swakelola Tipe I. LKPP –Direktorat Pelatihan melakukan pengadaan untuk pembuatan Modul Bahan Ajar tentang Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe I. Dalam hal ini, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Jasa Konsultan direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi dari 50%. Ditetapkan oleh PA/KPA. PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/PD dan/atau tenaga ahli. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana. Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres. Pasal 47 ayat 1.
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Hingga ini ditulis, Minggu (25/09/2022), Dinas PU Bina Marga Jatim belum menanggapi surat konfirmasi yang dikirim redaksi pada 5 September 2022 lalu. Belum diketahui kenapa sikap itu dipilih. Yang jelas hingga 20 hari sejak surat dikirim, redaksi tidak pernah menerima balasan dari DPUBM Jatim.

Surat Nomer 029/RED/TLSR/SKPL.JMB/IX/2022 itu berisi pertanyaan seputar alasan apa yang mendasari DPUBM Jatim melangsungkan paket pengadaan dengan metode swakelola tipe 1. Surat konfirmasi juga menegaskan bahwa penetapan model seperti itu cenderung menabrak regulasi.

Juga, surat konfirmasi yang diterima dan diteken staf DPUBM Jatim bernama Yudi tertanggal 7 September 2022 itu mensinyalir dugaan manipulasi anggaran pada pelaksanaan paket swakelola tipe 1. Terutama untuk pengadaan barang dengan pagu diatas Rp 50 juta yang lazimnya dilakukan kontraktual, serta diatas Rp 200 juta dengan tender.

Pada mekanisme Pengadaan Langsung, setiap belanja dengan nominal paling banyak Rp 10 juta diperlukan nota belanja, belanja lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta diperlukan kwitansi, belanja lebih dari Rp 50 juta diperlukan Surat Perintah Kerja (kontraktual), dan belanja lebih dari Rp 200 juta diperlukan Surat Perjanjian (tender).

“Nah, jika paket pengadaan barang yang seharusnya dilakukan kontraktual atau tender itu ternyata dilakukan swakelola tipe 1, maka mekanisme penetapan harga akan berlangsung sepihak (oleh OPD) tanpa ada penawaran (pembanding) dari rekanan. Sehingga penetapan harga relatif bisa dimainkan (manipulasi), “tegas sumber.

Sebut saja misalnya 2 paket belanja bahan bangunan dan konstruksi dengan pagu Rp 4,4 milyar dan Rp 5,7 milyar. “Pengadaan bahan bangunan jelas tidak bisa dilakukan swakelola tipe 1. Nah, ketika paket ini dilakukan swakelola tipe 1 dan pihak OPD sebagai pelaku belanja, maka ruang terjadi “deal harga” dengan penyedia sangat terbuka lebar, termasuk soal cash back karena pembelian dalam jumlah besar, “ujar sumber.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2021, DPUBM Jatim tercatat telah merilis sejumlah paket swakelola dengan total pagu mencapai kisaran Rp 20 milyar. Penetapan paket disinyalir menyimpang, karena paket yang mayoritas berisi kegiatan pengadaan itu tidak mungkin dilaksanakan secara swakelola tipe 1.

Merujuk ketentuan Peraturan Kepala LKPP (Perlemb) Nomer 3/2021 sebagai pengganti Perlemb Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya bab pendahuluan angka 1.2 lampiran Perlemb ditegaskan, tutur sumber, bahwa yang dimaksud swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh KLPD, KLPD lain, serta Ormas dan Pokmas.

Sedang huruf a pasal 5 Perlemb tersebut menegaskan, lanjutnya, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Kalau swakelola tipe 1 ya harus dikerjakan sendiri (oleh OPD), dan bukan melibatkan pihak lain atau melakukan pembelian dari pasar, “tegasnya. (din)

Tinggalkan Balasan