SURABAYA, TelusuR.ID – Sejumlah paket penyedia Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2022 diduga menyimpang dari ketentuan. Tidak hanya menyimpang, pada sebagian paket juga terindikasi meruangkan persengkokolan.
Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 2.502 paket penyedia yang dirilis tahun ini, sedikitnya ada 19 paket PL (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) yang diduga menyimpang dari ketentuan. Total pagunya mencapai kisaran Rp 16 milyar lebih atau tepatnya Rp 16.827.886.548.
Pada kelompok Pengadaan Langsung, sedikitnya ada 15 paket yang dipagu diatas Rp 200 juta. Sedang untuk Penunjukan Langsung, tercatat ada 4 paket disinyalir tidak memenuhi aspek “keadaan tertentu” sebagaimana ketentuan huruf a hingga huruf i ayat 5, serta ayat 4 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Daftar paket pada lapak lembaga otoritas memang bisa terjadi perubahan atau bahkan pembatalan. Tapi intinya bukan itu. Ini soal keputusan merilis paket pada lapak lembaga otoritas yang bernilai produk hukum dan karenanya tidak bisa sembarangan dibantah, “tegas seorang Sumber berlatar pegiat LSM.
“Jika rilis data terjadi perubahan atau pembatalan (tapi tidak dibarengi pembenahan, red), misalnya, maka hal demikian sama saja dengan bentuk kebohongan publik. Karena posisi data pada lapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat mengikat, “tambahnya.
Merujuk ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021, tegas sumber, yang dimaksud Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta. Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan LKPP 12/2021.
Tentu menjadi aneh, kata Sumber, jika kemudian 15 paket (pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi) dengan pagu lebih dari Rp 200 juta dilakukan secara Pengadaan Langsung. Paket tersebut antaralain Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan cover Gandar 5 ton, di kawasan Kedurus (kode RUP 31503703), dengan pagu Rp 218 juta.
Kemudian, Pembanguan Saluran U-Ditch 60/80 dengan cover Gandar 10 ton dikawasan Perum Wiguna (kode RUP 31503828), dengan pagu Rp 218.999.000. Juga, belanja Penyediaan Bahan Kimia dan Refill APAR (kode RUP 34530598) dengan pagu Rp 267.406.040.
Selanjutnya, belanja Bata Ringan (kode RUP 31503983) dengan pagu Rp 346.500.000. Paket belanja besi WF Ukuran 200 mm (kode RUP 31503999) dengan pagu Rp 253.750.000. Serta belanja Top Bottom Uk 150 x 150 x 120 (kode RUP 35683691) dengan pagu Rp 592.361.000.
Pada Paket Penunjukan Langsung, ada belanja bahan baku bangunan (kode RUP 36343000) yang dipagu senilai Rp 2.665.511.339. Juga, pengadaan Glangsing Uk 50 X 70 cm (kode RUP 31551456) dengan pagu Rp 2.249.500.000. Serta belanja perbaikan pompa air submersible (Grundfos) dengan kode RUP 31565033 dan pagu sebesar Rp 6.986.301.039.
“Pada Penunjukan Langsung, saya melihat tidak satu pun dari 9 kriteria “keadaan tertentu” sebagaimana ditetapkan Perpres, yang bisa dipenuhi. Mungkin pihak Dinas punya argumen lain. Tapi jika tidak, maka aroma persengkokolan demi memenangkan rekanan tertentu bukanlah isapan jempol, “ujarnya. (din)