JOMBANG, TelusuR.ID – Soal pelaksanaan paket normalisasi lahan terkontaminasi limbah B3 tahun anggaran 2021 senilai pagu Rp 396 juta, pernyataan Ina benar. Kabid Dalwas Gakkum DLH Jombang itu menyebut bahwa paket dilangsungkan secara Pengadaan Langsung (PL). Dan terbukti kegiatan dimaksud tercatat pada lapak LPSE pada 6 Desember 2021 dengan status “paket sudah selesai”.
Paket dengan nilai HPS Rp 198 juta itu akhirnya dikerjakan PT Surya Wijaya Megah (SWM) degan nilai kontrak Rp 196 juta. Penyedia asal Sidoarjo ini dinilai mampu memenuhi ketentuan paket yang didalamnya mensyaratkan kepemilikan Truk Pengangkut Limbah B3 dan Eksavator tipe PC 200. Hanya belum diketahui, apakah kepemilikan Truk sudah didukung izin transporter atau belum.
Lalu kenapa pada laporan anggaran terserap muncul angka berbeda. Bukan Rp 196 juta, melainkan Rp 217 juta. Apakah selisih terjadi karena ada pos pendukung kegiatan yang digabung ke paket normalisasi lahan tercemar LB3? Sejauh ini konfirmasi dari Kabid Dalwas Gakkum DLH Jombang dan Kepala BPKAD Jombang terkait selisih angka belum berhasil dikantongi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Dalwas Gakkum DLH Jombang Yuli Inayati, belum bersedia membeber sebaran titik lahan tercemar B3 yang dinormalisasi. Belum diketahui kenapa Ina memilih bungkam. Padahal pertayaan yang diajukan bersifat standar dan bernilai penting untuk menjawab fakta masih banyak dijumpai karung berisi limbah B3 yang belum diangkat.
Dari pantauan lapangan yang dilakukan, sedikitnya ditemukan tiga titik lahan dengan tumpukan karung LB3 sebagai tumpuan utama. Antaralain jalan desa yang terletak di samping SMPN 1 Sumobito, tanggul penahan sungai desa Segodorejo, serta jalan buatan yang membelah sawah desa Sebani. Ketiga titik ini terbilang sarat karung LB3 dan jumlahnya diperkirakan menembus ratusan ton.
Info yang dihimpun menyebutkan bahwa sejauh ini cuma ada dua lahan terkontaminasi LB3 yang sudah diangkut untuk kemudian dilakukan pengurukan dengan tanah netral. Antaralain di area SDN Sebani dan SDN Kendalsari. Menurut sumber, paket uruk itu merupakan proyek Dinas Pendidikan Jombang dengan volume yang terbilang kecil. Lalu, dimana saja titik lahan terkontaminasi LB3 yang menyedot anggaran Rp 196 juta tersebut?
Terpisah, seorang sumber menyebut, beralihnya kegiatan yang semua ditender tapi kemudian berujung di PL itu menjelaskan bahwa DLH Jombang kurang cakap soal penentuan mekanisme belanja. “Dengan diputuskan PL, maka separo dari pagu tidak terserap. Memang balik ke kas negara. Tapi faktanya sampai hari ini masih banyak lahan terkontaminasi LB3 yang belum tertangani, “ujarnya.
Apalagi tahun ini kegiatan serupa bakal dilangsungkan dengan pagu yang jauh lebih kecil, yakni Rp 90 juta. Sehingga hal itu, menurut sumber, semakin jauh dari target penuntasan lahan tercemar LB3. “Pada saat terjadi gagal tender, opsi yang bisa dipilih adalah Tender Cepat atau Penunjukan Langsung, dan bukan Pengadaan Langsung. Dengan demikian serapan anggaran bisa optimal. Tapi mungkin saja DLH Jombang punya pertimbangan lain, “ucapnya. (din)