Sebut Anggaran Ditopang CSR, Tapi Titik Proyek Enggan Dibuka

0
232 views
FOTO/IMAGE ILUSTRASI
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menanggapi dugaan salah metode atas pelaksanaan paket normalisasi lahan terkontaminasi limbah B3 yang seyogyanya tidak dilakukan Pengadaan Langsung, Kabid Dalwas Gakkum (Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum) Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang, Yuli Inayati, menegaskan bahwa pada awalnya paket dilakukan lelang namun gagal terlaksana.

Menurut Ina – panggilan akrab Yuli Inayati, lelang berujung gagal karena tidak ada peserta yang melakukan penawaran. Dan sesuai ketentuan Perundang-undangan, lanjutnya, kegiatan masih bisa dilaksanakan dengan proses (metode, red) Pengadaan Langsung tetapi nilainya diturunkan menjadi Rp 200 juta.

Itu pun dengan syarat, lanjut Ina, apabila limbah yang diangkat melebihi nilai kontrak, maka pihak ketiga harus bersedia mengangkut limbah (sesuai jumlah yang diperjanjikan dalam kontrak, red) tersebut, dan kelebihan itu dihitung sebagai CSR Perusahaan yang mengerjakan proyek.

“Sehubungan dengan pertanyaan saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut. (1) Benar bahwa kegiatan pada awalnya senilai Rp 396 juta dengan asumsi jumlah limbah yang diangkut sebanyak 660.000 kg. (2) Dalam proses pengadaannya terjadi gagal lelang karena tidak ada pihak ke3 yang mengajukan penawaran, “.

“(3) Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan kegiatan masih bisa dilaksanakan dengan proses pengadaan langsung tetapi nilainya diturunkan menjadi 200jt, dengan syarat apabila jumlah limbah yang diangkat melebihi kontrak, pihak ke3 bersedia tetap mengangkut limbah tersebut (dihitung sebagai CSR perusahaan), “tulis Ina via chat WhatsApp kepada TelusuR.ID, Jumat (19/08/2022).

Ina juga menambahkan (poin 4), bahwa kegiatan tersebut berhasil dilaksanakan sesuai poin nomer (tidak ditulis). Pemkab membayar sesuai nilai kontrak dan kelebihan jumlah tonase limbah menjadi CSR transporter LB3 yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Dan terakhir (poin 5), untuk kegiatan 2022 belum dilaksanakan proses pengadaan (sebagai catatan publik, pada tahun ini, kegiatan serupa juga dicanangkan DLH Jombang dengan pagu Rp 90 juta, untuk mengangkut 150.000 kg limbah B3).

Atas jawaban tersebut, TelusuR.ID lantas melayangkan pertanyaan tambahan yang hingga ini ditulis, Sabtu (20/08/2022), belum berbuah jawaban dari Kabid Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang.

Antaralain adalah ketentuan perundangan yang mana yang membolehkan paket senilai pagu Rp 396 juta bisa dilaksanakan secara Pengadaan Langsung? Kalau pun terjadi gagal lelang, bukankah sesuai ketentuan Perpres harusnya dilakukan Tender Cepat atau setidaknya Penunjukan Langsung?

TelusuR.ID juga menayakan berapa jumlah titik atau sebaran lokasi lahan terkontaminasi limbah B3 yang masuk daftar normalisasi. Juga, siapa pihak ke3 (rekanan) yang sudah terpilih itu.

Apakah pihak rekanan mengantongi SBU terkait perlimbahan B3? Setelah diambil dari lahan, lalu dibuang kemana limbah B3 tersebut? Juga, moda angkut yang digunakan apakah sudah mengantongi izin transporter dari kementerian? tulis TelusuR.ID kepada Ina via sambungan WhatsApp, Jumat (19/08/2022).

Lalu, benarkah paket ini sempat masuk lapak lelang tetapi gagal terlaksana karena tidak ada peserta yang melakukan penawaran? Benarkah pagu senilai Rp 396 juta sebagaimana tercatat pada sirup LKPP 2021 itu pada akhirnya hanya terserap Rp 200 juta?

Selain dua titik di desa Sebani dan desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, dimana saja lahan terkontaminasi itu disasar? Siapakah rekanan yang sudah bersedia meneken kontrak beraroma CSR itu? Ikuti terus laporannya hanya di TelusuR.ID. (din)

Tinggalkan Balasan