Pelaksanaan Proyek Normalisasi Limbah B3 Disinyalir Janggal

0
281 views
FOTO/IMAGE ILUSTRASI
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Proyek normalisasi lahan tercemar limbah B3 yang berlangsung pada 2021 lalu ditengarai janggal. Terutama terkait jumlah titik atau sebaran lokasi yang dinormalisasi, tempat pembuangan limbah, serta jenis moda transportasi yang digunakan.

Tidak hanya itu, paket senilai pagu Rp 396 juta itu juga tercatat dilakukan secara Pengadaan Langsung, dimana hal itu berpotensi melanggar ketentuan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari anggaran sebesar itu, diketahui lahan yang dinormalisasi hanya ada dua lokasi. Yakni satu titik di desa Sebani, dan satu titik di desa Kendalsari. Keduanya masuk Kecamatan Sumobito.

Terkait berapa besaran anggaran serta jumlah volume pekerjaan (tonase) pada dua titik tersebut, hingga ini ditulis, Kamis (18/8/2022), konfirmasi dari pihak terkait belum berhasil dikantongi.

Merujuk data sirup LKPP 2021, proyek bertajuk Belanja Pengolahan Air Limbah-Pemulihan Lahan Terkontaminasi LB3 (Jasa Pengangkutan LB3) dengan kode RUP 30153016, dan dipagu sebesar Rp 396 juta itu, dimaksudkan untuk mengangkut sebanyak 660.000 Kg limbah B3 yang tertanam disejumlah lokasi.

Hanya saja, hingga berita ini ditulis, belum diketahui berapa jumlah tonase limbah B3 yang berhasil diangkut. Juga, proyek yang dilangsungkan secara Pengadaan Langsung (PL) itu belum diketahui siapa pihak rekanan yang sudah terpilih.

Termasuk, jenis moda angkut yang digunakan serta SBU yang dikantongi pihak penyedia. Sebab menurut sumber, moda angkut untuk limbah B3 terbilang tidak sembarangan. Yakni harus moda khusus yang dilengkapi izin transporter dari Kementerian. Termasuk, SBU juga harus terkait perlimbahan B3.

“Jika moda angkut yang digunakan hanya truk biasa (tanpa kelengkapan izin transporter, red), maka proyek dengan tujuan cukup mulia itu justru bisa berujung blunder. Sebab moda angkut untuk limbah B3 terbilang khusus. Yakni harus mengantongi izin transporter dari Kementerian. Jadi tidak bisa dengan truk biasa, “ujar sumber.

Kejanggalan lain atas pelaksanaan paket senilai pagu Rp 396 juta itu, lanjut sumber, adalah soal motode paket yang dilakukan secara Pengadaan Langsung (PL). Hal ini, tuturnya, disinyalir bertentangan dengan ketentuan ayat 3 pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dimana ketentuan tersebut berbunyi bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta.

Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi, lanjutnya, dibatasi paling banyak Rp 100 juta. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan LKPP Nomer 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Poin penting dari Pengadaan Langsung adalah soal batasan pagu dengan batas maksimal hanya Rp 200 juta. Hanya itu. Tidak ada yang lain. Sehingga apa pun alasannya, jika paket ini dilakukan Pengadaan Langsung, maka hal itu cukup potensial melanggar Perpres, “ujarnya. (din)

Tinggalkan Balasan