Lakukan Pembinaan, Dinas PUPR Jombang Berikan Bimtek Ke Pelaku Jasa kontruksi

0
200 views
Kegiatan bimtek yang diberikan DInas PUPR kepada pelaku jasa konstruksi. (ISTIMEWA)
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Dinas PUPR Jombang saat ini menekankan adanya sinergi  pemerintah , asosiasi jasa kontruksi dan badan usaha jasa kontruksi serta masyarakat untuk bergandengan tangan dan bersama-sama. Langkah srtategis dalam rangka meningkatkan industri jasa kontruksi yang berkualitas ini di mulai Dinas PUPR Jombang dengan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mekanisme perizinan berusaha (OSS-RBA) di Sektor Jasa Kontruksi hal ini di laksanakan. Menyusul masih banyak pelaku usaha jasa kontruksi yang bingung terkait perubahaan OSS 1.1 menjadi OSS Berbasis Risik atau OSS-RBA.

Di harapkan dari terlaksananya kegiatan ini tentunya akan semakin memupuk intergritas serta mampu memberikan kontribusi positif  dalam pembangunan di Kabupaten Jombang.

Kegiatan bimtek dibuka Imam Bustomi Sekretaris Dinas PUPR Jombang. Pesertanya dari 75 badan usaha dari asoisasi yang terakreditasi. Narasumber menghadirkan ahli IT dari PT Sucofindo,Tbk Suryo Sularso.

Bayu Pancoroadi Kepala Dinas PUPR Jombang melalui Imam Bustomi Sekretaris mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak sekali regulasi khususnya di sektor konstruksi yang mengalami perubahan. Tercatat ada tujuh undang-undang di sektor PUPR yang terdampak. Sedangkan di sektor jasa konstruksi ada dua peraturan pemerintah yang menjadi amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Bustomi memaparkan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. ”Substansi yang cukup mencolok dari peraturan pemerintah tersebut adalah perubahan sistem perizinan OSS, yang semula menggunakan OSS 1.1 sekarang berubah menjadi OSS Berbasis Risiko atau yang disingkat OSS RBA,” ujarnya kepada TelusuR.ID

Ia mengaku, perubahan itu ternyata menimbulkan kebingungan bagi sebagian pelaku usaha jasa konstruksi. Akibatnya perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi menjadi terhambat. Utamanya pagi pemohon Sertifikat Badan Usaha (SBU), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). ”Hal ini tentunya sangat memengaruhi pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi. Tak hanya pada proyek-proyek pemerintah, namun juga proyek swasta,” bebernya.

Bustomi menekankan, pentingnya kegiatan pembinaan jasa konstruksi bagi keberlanjutan industri jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Untuk itu, badan usaha diminta lebih aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas PUPR. ”Selain itu, badan usaha juga harus paham dengan aturan terbaru terkait tender terutama dengan munculnya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” pungkas Bustomi. Kegiatan bimtek berjalan lancar. Para peserta juga aktif mengikuti jalannya forum.

Tinggalkan Balasan