JOMBANG, TelusuR.ID – Paket normalisasi lahan terkontaminasi limbah B3 pada 2021 lalu, ternyata benar masuk lapak Tender Pokja ULP Pemkab. Merujuk data LPSE 2021, paket senilai pagu Rp 396 juta itu tercatat telah rilis lelang pada 29 Oktober 2021. Hanya tender akhirnya gagal, karena 11 peserta yang daftar tidak melakukan penawaran sama sekali.
Sayangnya, kegagalan tender tersebut tidak diikuti penyesuaian informasi pada sirup LKPP. Dari pantauan yang dilakukan, hingga berita ini ditulis, Senin (22/08/2022), isian sirup LKPP 2021 tidak berubah. Yakni paket dipagu Rp 396 juta, dan dilakukan secara Pengadaan Langsung. Padahal informasi sirup LKPP merupakan produk hukum.
Merujuk ketentuan pasal 1 angka 6 Perpres 12/2021 tegas disebutkan, bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas merumuskan dan mengembangkan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “LKPP adalah otoritas. Karenanya sirup LKPP merupakan produk hukum, “ujar sumber.
Dalam konteks Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, lanjut Sumber, tindakan DLH Jombang yang tidak semerta-merta melakukan penyesuaian informasi pada sirup LKPP bisa disinyalir sebagai satu tindak kebohongan publik. Ini karena keputusannya memajang informasi yang salah tersebut bisa berujung penyesatan bagi pemahaman publik.
Disisi lain, pernyataan Kabid Dalwas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang, Yuli Inayati, yang menyebut bahwa paket akhirnya di PL (Penunjukan Langsung) dengan pagu Rp 200 juta serta Pemkab hanya membayar sejumlah nominal dimaksud, diduga kuat tidak benar. Karena informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran yang terserap pada paket normalisasi limbah B3 tahun 2021 adalah Rp 217.250.000, dan bukan Rp 200 juta.
Kepastian itu disampaikan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jombang, Muhamammad Nasrulloh. Dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Senin (22/08/2022), Nasrullah memastikan paket milik DLH Jombang dengan tajuk Belanja Pengolahan Air Limbah (kode rekening 5.1.2.02.01.0069) tersebut menunjukkan angka realisasi atau serap anggaran sebesar Rp 217.250.000.
Berdasarkan data BPKAD tersebut, tutur sumber, maka keputusan DLH Jombang yang terkesan memaksakan paket dilakukan secara Pengadaan Langsung, patut diragukan keabsahannya. Karena batas tertinggi nilai Pengadaan Langsung adalah Rp 200 juta, tidak boleh lebih. Lalu regulasi yang mana yang dipakai DLH Jombang untuk memaksakan paket senilai Rp 217.250.000 ini dilakukan Pengadaan Langsung?
Disisi lain, konfirmasi terkait nama rekanan dan jumlah titik lahan yang dinormalisasi, serta moda angkut yang digunakan apakah sudah memenuhi ketentuan, hingga berita ini ditulis, Senin (22/08/2022), belum berbuah jawaban dari Kabid Dalwas Gakkum DLH Jombang. Sementara pantauan lapangan menjelaskan, bahwa hingga saat ini masih banyak tumpukan karung berisi LB3 yang belum diangkat dari lokasi. (din)