Dugaan Penyimpangan Paket Mamin 2021 Belum Terkonfirmasi, Tahun Ini Praktik Serupa Terindikasi Diulang

0
217 views
gambar ilustrasi
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Belanja makanan dan minuman (mamin) Badan Penaggulangan Bencana (BPBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut layak disorot. Ini karena dugaan penyimpangan yang berlangsung pada perhelatan APBD 2021 belum terkonfirmasi, sedang tahun ini praktik serupa terindikasi diulang lagi.

Merujuk data sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tahun anggaran 2022, sedikitnya BPBD Pemprov Jatim telah merilis 5 paket belanja mamin yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Total pagu ke lima paket terbilang cukup besar. Yakni mendekati kisaran satu milyar rupiah atau tepatnya Rp 979.730.000.

Paket tersebut antaralain adalah paket belanja mamin rapat/kegiatan dengan kode RUP 28144269. Paket rapat pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana ini disebut memerlukan nasi kotak dan kue kotak sejumlah 30 orang dikalikan 7, dikalikan 40 lokasi. Paket senilai pagu Rp 562.800.000 ini disebut sudah berlangsung pada medio Januari hingga Maret 2022.

Selanjutnya adalah paket mamin rapat/kegiatan satuan pendidikan aman bencana. Paket dengan kode RUP 28100963 dan dipagu Rp 268.000.000 ini disebut untuk belanja mamin sebanyak 100 orang selama 2 hari dan berlangsung di 40 lokasi. Paket ini direncanakan berlangsung pada medio Juli hingga September 2022.

Sedang 3 paket yang lain adalah belanja mamin rapat dengan kode RUP 28710392, 27798614, dan 28078581. Masing-masing dipagu Rp 1.580.000, Rp 13.350.000, dan Rp 134.000.000. Pada paket terakhir, belanja mamin disebut untuk kebutuhan konsumsi 100 orang dengan jumlah kegiatan sebanyak 20 kali. Paket ini berupa pengadaan nasi kotak dan kue kotak.

Sebelumnya, media ini juga memberitakan bahwa pada perhelatan APBD 2021, pihak BPBD Pemprov Jatim telah melangsungkan sedikitnya 11 paket belanja mamin dengan total pagu mencapai Rp 1,15 milyar. Paket tersebut diduga menyimpang dari ketentuan karena dilaksanakan dengan cara swakelola tipe 1. Upaya konfirmasi yang  dilayangkan media ini ke pihak BPBD Jatim, tercatat tidak pernah berbuah jawaban.

“BPBD Pemprov Jatim harus menjelaskan kenapa paket mamin bisa dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Padahal secara regulasi, hal itu sulit bisa diterima. Mungkin pihak BPBD punya alasan kuat soal itu, tapi apa cantolannya? “sergah sumber berlatar pegiat LSM seraya menyebut BPBD Pemprov Jatim telah melanggar ketentuan Bab Pendahuluan angka 1.2, Lampiran Peraturan LKPP 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola.

Ia menambahkan, pasal 5 huruf a Peraturan tersebut tegas menyebut bahwa yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi KLPD (dalam hal BPBD Pemprov Jatim) sebagai penanggungjawab anggaran. “Maka jika mamin dipaksakan lewat pintu swakelola tipe 1, apa berarti BPBD bertindak sebagai juru masak? Kalau pun itu dimungkinkan, apa BPBD memiliki bidang tugas urusan masak memasak? “nadanya bertanya.

Anehnya, tahun ini BPBD Pemprov Jatim juga melangsungkan sedikitnya 12 paket mamin melalui pintu penyedia atau Pengadaan Langsung (PL). Padahal dari sisi sifat kegiatan, tutur sumber, antara yang di PL dan di swakelola tipe 1, nyaris tidak ada perbedaan yang signifikan. Yakni sama-sama belanja mamin untuk rapat atau kegiatan. “Lalu kenapa ada yang di PL dan ada yang di swakelola tipe? Saya meyakini keanehan ini identik dengan pelanggaran hukum, “tegas sumber. (din

Tinggalkan Balasan