JOMBANG, TelusuR ID – Satu kegiatan usaha ternak berskala industri telah berdiri disudut teritorial Jombang. Belum genap setahun, memang. Tapi tidak berarti pendengaran elit birokrasi buntu dibuatnya. Termasuk, status usaha yang diduga belum mengantongi izin tersebut, juga disinyalir sudah diketahui pihak birokrasi.
Hanya, jika sampai hari ini tidak ada tindak penertiban dan bahkan cenderung terjadi pembiaran oleh pejabat terkait, tentu sejumlah tanya patut dilayangkan kepada empunya kewenangan. Spekulasi liar bahwa ada faktor x atas berlangsungnya usaha ilegal tersebut, tentu menjadi wajar dan setara dengan sikap diam Pemkab.
Dihimpun dari pengakuan sejumlah warga sekitar, usaha ternak yang belum setahun beroperasi itu disebut terus melancarkan ekspansi. Saat ini, sedikitnya 16 gudang ternak bersekala besar sudah berdiri di lokasi dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah. Salah satu alasan ekspansi adalah karena harga lahan yang terbilang murah.
Dikatakan warga, usaha ternak unggas jenis bebek potong itu sejauh ini masih terbilang aman. Sedikitnya, belum muncul dampak kimiawi seperti bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga. Bisa jadi pengakuan itu benar adanya. Meski bisa saja dampak yang muncul itu sudah tertutupi oleh sikap derma pelaku usaha yang kerap membagikan hasil ternak kepada warga sekitar.
Namun apapun itu, sebuah kegiatan usaha apalagi berskala industri, tentu tidak dibenarkan jika tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Terutama dokumen lingkungan yang fungsi dan perannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang. Apa pun itu, ketentuan regulasi sudah sepatutnya harus dipenuhi. Karena sejatinya, dampak usaha yang muncul tidak diukur berdasarkan pengakuan dan kenyamanan warga sekitar.
Didapat informasi, sebenarnya pihak pengusaha sudah mencoba melakukan pendekatan kepada dinas terkait untuk kepentingan perizinan. Hanya saja, ketentuan regulasi tidak memungkinkan kegiatan dimaksud bisa mengantongi izin. Salah satu yang paling krusial adalah karena jarak dengan permukiman terlalu dekat. Dan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Jombang yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas Joko Triono, membenarkan bahwa ada Peraturan Menteri yang mengharuskan usaha tersebut berjarak tertentu dari kawasan permukiman. Sementara Kepala Dinas Peternakan Jombang, Agus Susilo, menegaskan bahwa sampai saat ini pihak pelaku usaha belum pernah mengajukan berkas permohonan izin ke Instansinya.
Saat ditanya adakah kemungkinan Dinas Peternakan menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP? Agus Susilo menjawab singkat bahwa itu murni ranahnya Satpol PP. Sementara Kepala Satpo PP Pemkab Jombang, Tonsom Pranggono, yang dikonfirmasi terkait usaha ilegal tersebut juga menjawab enteng. “Belum ada laporan pak, “jawab Tonsom via chat whatsapp kepada TelusuR.ID, (16/08/2022) lalu.
Dalam hal penegakan Perda (Peraturan Daerah), diketahui selama ini cenderung terjadi pertentangan terkait kewenangan Satpol PP. Yakni apakah tindak penertiban dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi dinas tehnis, atau sebaliknya Satpol PP bisa langsung tancap gas atas nama Perda? Terkait kewenangan ini, Tonsom memilih tidak menjawab.
“Melihat sikap yang ditunjukkan Kepala Dinas Peternakan dan Kasatpol PP, saya rasa usaha ternak ilegal itu akan berlangsung aman dalam waktu yang cukup lama. Sepertinya ada faktor x yang menjadikan para pejabat gamang untuk bersikap. Dan seperti yang kita lihat bersama, hingga saat ini mereka sepertinya ho-oh saja dibokongi pengusaha, “ujar sumber. (din)