SURABAYA, TelusuR.ID – Sepertinya, sikap bungkam masih menjadi pilihan rasional bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Jatim. Dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa (2/8/2022), terkait dugaan penyimpangan paket mamin 2021 dan 2022, Budi Santosa memilih tidak memberi penjelasan apapun.
“Tks mas…. Sy infokan ke teman2…tks, “tulis Budi Santosa kepada Telusur.id, Selasa pagi (2/8) pukul 07.45 wib. Lalu beranjak siang hari pukul 12.38 wib, upaya konfirmasi dilayangkan kembali sebagai bentuk penegasan. Namun jawaban yang ditunggu tidak juga nongol. Lewat sambungan WhatsApp, siang itu ia menjawab singkat, “masih dirapatkan mas, “tulisnya.
Hingga akhirnya kalimat terakhir dari Budi Santosa meluncur ke Telusur.id. “Disela2 rapat… ditanya njenengan dari media/LSM apa ya mas…, “tulisnya, pukul 13.35 wib. Telusur.id lantas menjawab apa yang ia minta. Namun setelah itu tidak ada lagi kalimat yang nongol. Waktu terus beranjak, dan jam kantor Pemerintahan habis. Namun klarifikasi yang ditunggu tidak juga nongol hingga berita ini ditulis, Rabu (3/8/2022).
Belum diketahui kenapa Budi Santosa memilih sikap bungkam. Ketua LSM Majasi, Ali Sutomo, cukup menyayangkan hal itu. Sebagai pejabat publik yang dipundaknya nasib anggaran negara dipertaruhkan, tutur Ali Sutomo, sikap Kepala Pelaksana BPBD Jatim yang terkesan tidak akuntabel itu layak dipertanyakan. “Saya tidak mau berspekulasi. Tapi apapun itu, integritas seorang pejabat publik dimulai dari kesanggupannya untuk bersikap transparan, “tuturnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/8/2022), belum berhasil tersambung. Saat dihubungi ponsel Helmi menunjukkan nada berdering, tapi si pemilik ponsel tidak kunjung mengangkatnya. Lantas, sejauhmana pihak Inspektorat menyingkapi dugaan penyimpangan paket mamin BPBD Jatim 2021 dan 2022, TelusuR.ID akan terus mengawalnya.
Seperti diberitakan, paket belanja mamin BPBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga kuat menyimpang dari ketentuan berlaku. Paket yang menurut ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ketentuan Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman swakelola ini tidak mungkin dilakukan swakelola, oleh BPBD Jatim paket tersebut malah dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1.
Sejauh ini dugaan penyimpangan belum terkonfirmasi. Namun demikian, tutur sumber, paket swakelola tipe 1 mamin 2021 dengan total pagu Rp 1,15 milyar, serta tahun 2022 yang mencapai pagu Rp 979 juta tersebut diduga bukan sekedar bentuk kelalaian biasa. Ia menduga pilihan swakelola tipe 1 lebih sebagai modus untuk mendapat keuntungan tertentu.
“Terutama untuk paket dengan pagu diatas Rp 50 juta. Maka jika dilakukan lewat swakelola tipe 1, aspek penting seperti penawaran dan kontrak oleh rekanan, menjadi tidak berlaku. Sehingga pihak Dinas bisa leluasa melakukan nego harga secara sepihak. Disitulah ruang Mark up dan tindakan manipulasi dimungkinkan terjadi. Hanya semua memang perlu pembuktian, “tegas sumber. (din)