7 Paket PL BPBD Jatim Juga Terindikasi Bermasalah

0
232 views
gambar foto ilustrasi
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Selain paket mamin, paket PL (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) BPBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 juga terindikasi bermasalah. Ini karena paket tersebut diduga menabrak ketentuan berlaku. Merujuk data sirup LKPP 2022, BPBD Jatim sedikitnya telah merilis 7 paket PL yang disinyalir keluar dari ketentuan.

Antaralain adalah Belanja Barang Pakai Habis (kode RUP 32166606) senilai pagu Rp 3.579.473.510. Paket ini disebut untuk pemenuhan bahan-bahan bangunan dan konstruksi seperti pasir gunung hitam, balok kayu Albasia, batu belah, besi beton, ulir besi beton, semen, sirtu, dan triplek. Paket ini disebut dilangsugkan lewat pintu Pengadaan Langsung.

Merujuk ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tegas seorang sumber, yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta.

Ketentuan ini, lanjut sumber berlatar pegiat LSM, juga diperkuat dengan Peraturan LKPP 12/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Lalu kenapa paket ini dipagu hingga Rp 3,5 milyar? Untuk besaran pagu yang terbilang fantastis dan lebih dari Rp 200 juta itu kenapa tidak dilakukan tender? Cantolan apa yang dipilih BPBD Jatim sehingga paket Pengadaan Langsung bisa dipagu Rp 3,5 milyar? tanya sumber.

Bisa jadi pagu sebesar itu merupakan gabungan dari 7 paket PL (Pengadaan Langsung) sebagaimana tertuang pada deskripsi paket. Jika hal itu benar, sergah sumber, tetap saja paket ini memicu pertanyaan karena 6 dari 7 paket dipagu lebih dari Rp 200 juta. Yakni Rp 904.134.000, Rp 856.359.510, Rp 772.200.000, Rp 370.800.000, Rp 327.540.000, dan Rp 247.200.000. Sedang yang dipagu dibawah Rp 200 juta hanya satu paket, yakni Rp 100.940.000.

Selanjutnya, 4 paket Pengadaan Langsung yang dipagu lebih dari Rp 200 juta adalah belanja barang pakai habis (kode RUP 32168925) dengan pagu Rp 225.000.000. paket ini disebut untuk pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian kerja lapangan jenis topi dan kaos. Kemudian, belanja makanan siap saji dengan kode RUP 31679601. Paket belanja makanan kaleng ini dipagu Rp 205.000.000.

Belanja pemeliharaan rambu eletronik /EWS (kode RUP 32277820) dengan pagu Rp 463.500.000. Dan terakhir belanja air bersih (kode RUP 31649391) yang dipagu Rp 299.750.000. “Sejauh yang saya pahami, yang namanya Pengadaan Langsung itu ya gak boleh lebih dari Rp 200 juta. Ketentuan itu cukup tegas diatur oleh Perpres dan Peraturan LKPP. Jika kemudian BPBD Jatim keluar dari ketentuan itu, ya kita lihat saja argumen apa yang dipakai, “ujar sumber.

Selain paket Pengadaan Langsung, 2 paket Penunjukan Langsung yang dirilis  BPBD Jatim pada lapak sirup LKPP 2022 juga memicu pertanyaan. Kedua paket tersebut seputar kebutuhan sewa hotel untuk kepentingan meeting dan rapat koordinasi. Antaralain paket dengan kode RUP 32299691 dan 32299794. Kedua paket dipagu di angka yang sama, yakni Rp 202.800.000.

Dari sisi besaran pagu, sebut sumber, kedua paket terbilang tidak ada masalah. Karena tipikal Penunjukan Langsung memang menekankan pada kekhususan situasi, bukan besaran pagu. Kekhususan itu, lanjutnya, sudah ditegaskan pada ayat 4 dan ayat 5 huruf pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ayat 5 huruf a sampai i ditegaskan bahwa syarat untuk bisa dilakukan Penunjukan Langsung itu butuh 9 kriteria. Nah dari 9 kriteria tersebut, saya melihat tidak satu pun alasan yang bisa membenarkan BPBD Jatim melakukan sewa hotel dengan cara Penunjukan Langsung. Sehingga paket ini terancam cacat hukum. Tapi mungkin BPBD punya alasan kuat soal itu, “pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan