Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Jombang Dibui

0
238 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Demi memuaskan hasrat birahinnya, pria yang mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan online diduga mencabuli anak tirinya yang berusia di bawah umur. Polisi telah menangkap laki-laki tersebut dan menahannya.

“Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dalam kondisi sehat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha Jumat (22/7/2022).

Disebut Giadi, tersangka berinisial BW (51), warga Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia merupakan pedagang juga oknum wartawan media online di Kabupaten Jombang.

“Tersangka berprofesi sebagai pedagang dan oknum wartawan di wilayah Jombang,” sebut Giadi.

BW diduga melakukan perbuatan terlarang yakni mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 13 tahun. Ia ditangkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Jombang 22 Juni 2022 lalu.

Giadi menjelaskan selama ini BW tinggal satu rumah dengan istri dan korban. Di rumah itu, korban sering bersama BW karena ibu kandung bekerja sebagai karyawan pabrik. Kondisi itulah dimanfaatkan korban untuk mencabuli anak tirinya yang masih belia.

“Selain itu (korban) juga dicabuli pada malam hari ketika sedang tertidur pulas di samping Ibu kandungnya yang sudah tertidur karena lelah bekerja. Sehingga ibu kandung korban tidak tahu ketika dicabuli oleh pelaku,” katanya.

Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara memasukkan jari tangan ke kelamin korban. Selain itu, tersangka juga merekam video putri tirinya saat sedang mandi.

Perbuatan diduga pencabulan itu dilakukan  tersangka sebanyak empat kali. Sejak korban masih di bangku madrasah ibtidaiyah.

“Kejadian ini berlangsung sejak 2014 sampai 2018,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Priok Surabaya ini.

Terbongkarnya kelakuan bejat itu dari pesan Whatsapp yang dikirim tersangka kepada anak tirinya. Pesan itu berisi kata-kata tak senonoh. Pelajar SMP itu takut lalu mengadu kepada ibu kandungnya.

“Terungkapnya kejadian pencabulan tersebut berawal dari tersangka mengirimkan pesan Whatsapp yang berisi pesan tidak senonoh kepada korban, akhirnya korban takut dan melaporkan kejadian pencabulan yang pernah dialaminya kepada Ibu kandungnya. Lalu dilaporkan ke Polres Jombang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, BW dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ujarnya.

Sementara itu, BW mengaku khilaf dengan perbuatannya selama 4 tahun itu. Selama itu, BW mengakui tiga kali melakukan aksi cabul dan tidak pernah mengancam anak tirinya.

“Saya khilaf. (Melakukan) Biar bernafsu sama istri. Istri mau (melayani). Saya tidak pernah mengancam,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan