Tandai Pelaksanaan Bedah Rumah, Dinas Perkim Serahkan Buku Tabungan Kepada 51 Penerima RTLH 

0
230 views
Bagikan :

JOMBANG, Telusur.ID   –   Menandai pelaksanaan paket bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang lazim disebut paket bedah rumah, Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Pemkab Jombang telah melakukan sosialisasi kepada kelompok penerima yang tersebar di 3 (tiga) desa di Kecamatan Kudu. Paket bantuan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Pada kesempatan itu, Dinas Perkim telah menyerahkan buku tabungan kepada 51 warga yang terpilih sebagai penerima bantuan. Antaralain adalah 16 warga Desa Katemas, kemudian 16 warga Desa Sumberteguh, serta 19 warga Desa Kudubanjar. Setelah buku tabungan diterima kelompok sasaran, tahap selanjutnya adalah proses pencairan yang terbagi dalam tiga tahap. Yakni tahap I pencairan 25%, tahap II pencairan 45%, serta tahap III pencairan 30%.

Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah tahun ini mengalami peningkatan pagu dibanding tahun sebelumnya. Yakni dari Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah. Dengan rincian Rp 32,5 juta untuk kebutuhan mterial, serta Rp 2,5 juta untuk kebutuhan upah pekerja. Dalam waktu yang tidak lama, pencairan tahap I akan segera dilakukan. Sehingga proses rehab rumah tidak layak huni bisa segera dimulai.

Dalam rangka untuk memenuhi pemerataan bantuan, tahun ini sasaran penerima program RTLH lebih difokuskan untuk 3 (tiga) Desa di Kecamatan Kudu. Yani Desa Katemas, Kudubanjar, dan Sumberteguh. Sebanyak 51 warga tidak mampu di tiga desa tersebut telah dinyatakan layak menerima bantuan setelah dilakukan sejumlah rangkaian kajian dan prosedur administratif. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat mencapai taraf kesejahteraan yang lebih layak.

Dari tahun ke tahun, Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim terus berkomitmen melaksanakan program RTLH untuk membantu masyarakat memiliki tempat hunian yang layak. Selain bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang perumahan, Pemkab Jombang juga melangsungkan program RTLH yang bersumber dari BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Dimana program ini mensyaratkan adanya didana sharing dari APBD Kabupaten untuk alokasi upah tenaga pendamping lapangan, fasiitasi umum, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Tinggalkan Balasan