Klarifikasi MAKI Jatim terhadap Pernyataan Ketua KPK dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim

0
242 views
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID – Menanggapi beberapa statement dari tokoh masyarakat seperti Ketua KPK di Times Indonesia dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim terkait statement black champaign calon Sekdaprov Jatim dan beberapa statement tokoh masyarakat yang lain berkenaan dengan release pers MAKI Jatim kemarin, patut kiranya MAKI Jatim membuat klarifikasi. Berikut klarifikasi tersebut:

Klarifikasi ini menjadi media MAKI Jatim untuk memberikan pemahaman secara utuh, apa yang disampaikan dalam pers release tersebut.

“Saatnya saya menyampaikan klarifikasi MAKI Jatim,” ungkap Heru MAKI.

Selaras dengan klarifikasi tersebut, Heru MAKI menyampaikan bahwa

Pertama, terkait berita dalam Times Indonesia, di mana Ketua KPK, Firly Bahuri, menyampaikan tidak ada red notice yang dikeluarkan KPK untuk ketiga calon Sekdaprov Jatim, bersama ini MAKI Jatim menyampaikan bahwa MAKI Jatim mencoba mengartikulasikan bahasa red notice itu sebagai sebuah CATATAN MERAH, dan bukan red notice yang dikeluarkan KPK seperti red notice buronan Harun Masiku.

Red notice atau catatan merah itu tersampaikan dengan jelas dalam sebuah fakta persidangan, dalam sidang lanjutan kesaksian Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos RI, di mana dari sekian nama yang diduga menerima “fee”, salah satunya adalah Adhy Karyono yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, yang diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta.

Dugaan fee tersebut diperjelas sendiri oleh Adhy Karyono, calon Sekdaprov Jatim, dengan mengembalikan dana Rp 550 juta tersebut ke KPK tanggal 25 November 2020.

“Pertanyaannya adalah apakah pengembalian itu bisa menghapus dugaan tipikornya. Dan satu hal juga yang harus semua masyarakat Jawa Timur tahu, bahwa tindakan pengembalian dana tersebut menjadi sebuah penegasan ada tindakan penerimaan sebelumnya, walaupun pada akhirnya dikembalikan,” tegas Heru MAKI.

“Yang penting dan utama juga, pengembalian dugaan fee tersebut tanggal 25 November 2020, setelah kasus mega korupsi Kemensos meletus, silakan masyarakat menilai sendiri,” lanjut Heru MAKI.

Kedua, terkait statement black champaign dari rekan Komisi A DPRD Jatim. Bersama ini disampaikan dalam pers release bahwa MAKI Jatim hanya menyampaikan fakta persidangan dalam kesaksian Matheus Joko, bukan isue atau opini yang tidak jelas.

“Ini fakta persidangan, bukan opini atau isu,” tambah Heru MAKI. “Yang saya tahu itu fakta persidangan, kok lari ke black champaign. Fakta persidangan ini terbuka dan semua masyarakat tahu,” tegas Heru MAKI.

Ketiga, MAKI Jatim dalam release persnya tidak juga menyampaikan sebuah konstruksi hukum karena yang bisa menyampaikan sebuah konstruksi hukum itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tahu bedanya saksi, tersangka dan terdakwa, dan semua tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan saya tidak pernah menyebutkan bahwa calon sekdaprov ini saksi atau tersangka, hanya menyampaikan sebuah fakta persidangan,” imbuh Heru MAKI.

Dalam pernyataan terakhirnya Heru MAKI menyebutkan akan melakukan pers release lagi serta akan diiringi dengan sebuah pelaporan resmi untuk dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi dari salah satu Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

“Tunggu episode kami selanjutnya, pasti akan semakin menarik untuk dicermati dan dibahas,” canda Heru MAKI.

“Secepatnya setelah dirangkum oleh Team Litbang MAKI Jatim, kami akan release,” imbuh Heru MAKI.

SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang mana yang di maksud? Heru MAKI hanya tersenyum simpul.(red)

Tinggalkan Balasan