JOMBANG, TelusuR.ID – Informasi yang dihimpun Telusur.ID menyebutkan, pelaksanaan proyek TPS3R tahun anggaran 2021 senilai Rp 516 juta yang hingga hari ini belum dioperasikan serta menyimpan aroma kebohongan publik itu nampaknya ada temuan oleh Inspektorat Pemkab Jombang. Kabar yang beredar menyebutkan, Insspektorat Jombang telah memerintahkan pelaksana proyek untuk mengembalikan Rp 60 juta ke kas Negara.
Pada informasi tersebut, belum diketahui perintah pengembalian itu terkait kesalahan seperti apa. Tentu hal ini perlu pengawasan dan pengawalan. Karena yang bisa dikembalikan ke Kas Negara hanya kesalahan yang berkaitan dengan volume pekerjaan, bukan konstruksi utama. Hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi apakah perintah tersebut sudah ditunaikan oleh pelaksana atau belum.
Kepala Inspektorat Pemkab Jombang Eka Suprasetya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022), mengaku belum bisa memastikan kebenaran informasi dimaksud. Eka mengaku butuh beberapa waktu untuk koordinasi secara internal karena dokumen pemeriksaan 2021 berjumlah tidak sedikit. “Kalau untuk (hasil pemeriksaan) 2021, kami butuh waktu karena jumlahnya banyak sekali. Nanti kalau sudah ketemu segera saya informasikan. Mohon bisa bersabar, “nada Eka diujung telepon.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi soal temuan Inspektorat senilai Rp 60 juta dari pihak terkait seperti Ketua KSM Zaidan, PPTK Amin Fatoni, dan juga Kepala Desa tempat TPS3R berada, belum berhasil dikantongi. Kepastian soal adanya temuan Inspektorat menjadi layak untuk ditunggu. Selain untuk memastikan bahwa munculnya denda memang berkaitan dengan volume pekerjaan, hal tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mendapati dugaan penyimpangan yang lebih luas.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan TPS3R senilai Rp 516 juta disinyalir memicu banyak masalah. Selain belum dioperasikan meski sudah lewat tahun anggaran, paket berbasis PAPBD Jombang 2021 itu juga disinyalir menyimpan tindak kebohongan publik. Pada posisi TPS3R belum dioperasikan dengan dalih menunggu sambungan listrik dari PLN, hal itu bisa memicu dugaan kerugian uang negara atau dugaan tindak korupsi.
Karena membelanjakan uang negara tanpa manfaat yang terukur, tegas sumber berlatar pegiat LSM, sama saja dengan menjadiknan uang negara menjadi mubazir atau hilang sia-sia. Sedang dugaan tindak kebohongan publik terjadi, karena paket TPS3R yang seharusnya dilakukan pemilihan penyedia melalui mekanisme tender ternyata digeser menjadi swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM desa setempat.
Perubahan terjadi disebut karena ada penolakan dari warga setempat, dan itu sudah dibubuhi nota dinas yang dikirim ke sekdakab. Sejauh ini kebenaran soal adanya nota dinas belum bisa dibuktikan. Sekdakab Agus Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal itu. Sekalipun begitu, sergah sumber, tindakan menerbitkan nota dinas oleh PPTK tetap berpotensi salah karena tidak dibarengi upaya pembenahan informasi pengadaan pada lapak sirup LKPP 2021. (din)