JOMBANG, TelusuR.ID – Proyek gedung TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle) yang menelan biaya hingga Rp 516.500.000 pada kalender proyek 2021 lalu tercatat sudah rampung dikerjakan. Namun hingga berita ini ditulis (18/4/2022), gedung tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali serta untuk daur ulang sampah tersebut belum juga dioperasikan. Sejumlah kendala disebut jadi pemicunya.
Salah satunya adalah sambungan listrik dari PLN yang disebut belum beres. Dikonfirmasi via sambungan whatsapp, (30/3/2022), PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) paket gedung TPS3R Amin Fatoni menegaskan, bahwa berkas pengajuan sambungan listrik sudah dimasukkan ke PLN sejak proyek dilakukan serah terima. “Listrik murni ranahnya PLN. Karena pengurusan sudah dimasukkan sejak diserahterimakan, “tulis Amin Fatoni kepada Telusur.ID.
Dalam penjelasannya, Amin Fatoni menyebutkan bahwa peruntukan anggaran sebesar Rp 516.500.000 itu hanya untuk alokasi pembangunan gedung TPS3R saja. Tidak ada pos untuk item belanja mesin daur ulang. Yang ada hanya kelengkapan alat manual biasa seperti gerobak sampah dan sejumlah peralatan manual lainny. Bahkan pintu gerbang gedung TPS3R yang sampai saat ini belum terpasang disebut menjadi tanggungan pihak desa.
Hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi biaya untuk pemasangan listrik menjadi tanggungan pihak mana. Apakah pihak desa, ataukah inklud dalam besaran Rp 516 juta tersebut. Juga belum didapat konfirmasi dari pihak PLN, kenapa hingga memasuki bulan April 2022 (atau terjadi molor 4 bulan), sambungan listrik ke gedung TPS3R belum juga tersambung. Sejumlah pertanyaan tersebut layak disematkan karena TPS3R seyogyanya sudah beroperasi sejak Januari 2022 lalu.
Berdasarkan data paket yang dirilis lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) tahun 2021, disebutkan bahwa pembangunan gedung TPS3 dilangsungkan pada November hingga Desember 2021. Sedang pemilihan penyedia dilakukan pada bulan Oktober. Jika merujuk data tersebut, maka per Januari 2022, gedung tersebut harusnya sudah beroperasi tanpa perlu muncul dalih menunggu sambungan listrik dari PLN.
Seorang sumber berlatar pegiat LSM berpendapat, rilis data oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) melalui saluran resmi sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) adalah sebentuk produk hukum. “Jadi itu (data pengadaan) bukan pajangan kosong atau sekedar mainan. Bahkan data tersebut merupakan sebentuk produk hukum karena yang mempublis adalah lembaga otoritas yang kedudukannya ditopang Perpres (Peraturan Presiden), “ucapnya.
Ia pun menegaskan, jika pengoperasian bangunan TPS3R berbasis PAPBD Pemkab Jombang 2021 itu terus terjadi molor dan tidak ada kejelasan kapan dioperasikan, maka situasi tersebut cukup berpotensi merugikan keuangan negara atau dengan kata lain telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. “Korupsi itu tidak sebatas praktik pengemplangan uang negara seperti mark up anggaran atau memanipulir volume pekerjaan saja, tetapi menjadikan anggaran negara menjadi nihil manfaat itu juga korupsi, “tegasnya.
Disisi lain, info yang dihimpun menyebutkan, bahwa Kepala Desa sempat merencanakan bakal memberlakukan retribusi sebesar Rp 30 ribu tiap bulan bagi setiap rumah yang membuang sampah di TPS3R. Tapi rencana belum berjalan mulus karena Kepala Desa belum bersedia menerbitkan Perdes (Peraturan Desa) tentang retribusi sebagaimana permintaan warga. Sejauhmana informasi tersebut bisa dibenarkan, hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kepala Desa belum berhasil dikantongi.
Lalu bagaimana duduk persoalan sebenarnya? Kenapa pengoperasian TPS3R menjadi begitu tidak mudah? Kenapa pula proyek senilai Rp 516 juta ini menyembulkan aroma kebohongan publik? Rilis data oleh LKPP menyebut paket ini dilangsungkan lewat tender, padahal praktiknya dilakukan swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM desa setempat. Bagaimana pula tanggapan Sekdakab Jombang Agus Purnomo terkait mekanisme pemilihan penyedia yang disebut ada nota dinas? Ikuti terus laporannya hanya di Telusur.ID. (din)