SURABAYA, Telusuri.ID – Pelaksanaan belanja mamin (makanan dan minuman) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Sedikitnya, 11 paket belanja mamin dengan total pagu mencapai Rp 1,15 milyar, dilangsungkan dengan cara yang terbilang tidak salah. Yakni swakelola tipe 1.
“Tidak masuk akal. Dan tidak mungkin terjadi, “sergah sumber berlatar pegiat LSM. Ia menyebut belanja mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, karena pihak BPBD Jatim tidak memiliki kompetensi sebagai juru masak. Seentara yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak Dinas, atau dengan kata lain harus memasak sendiri.
Lebih jauh sumber menegaskan, jika kegiatan tersebut dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga (semisal warung, catering, atau aplikasi online seperti Bejo Jatim) maka yang dilakukan BPBD Jatim pada sirup LKPP merupakan sebentuk kebohongan publik. Sedang jika pengadaan mamin dilaksanakan sendiri oleh BPBD, maka hal itu sama saja terjadi pelanggaran tupoksi oleh instansi Pemerintahan.
Merujuk lampiran Peraturan LKPP Nomer 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pada bab pendahuluan angka 1.2, tandas sumber, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) dan KLPD lain, Pokmas serta Ormas.
Sedang pasal 5 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Pada frase kalimat ‘dikerjakan sendiri’, itu memuat maksud bahwa pekerjaan harus dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Pertanyaannya, apa BPBD Jatim punya kompetensi sebagai juru masak? “nada sumber.
Rilis data pengadaan barang dan jasa oleh LKPP tahun anggaran 2021 menyebutkan, BPBD Jatim telah melangsungkan sedikitnya 11 paket belanja mamin dengan pagu yang beragam. Dari yang paling kecil senilai Rp 9.900.000, hingga yang paling besar senilai Rp 663.600.000, yakni mamin FGD Kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Ke 11 paket tercatat dilangsungkan dengan cara swakelola tipe 1.
Dari sisi harga satuan mamin, pelaksanaan ke 11 paket memang tidak ada yang salah. Atau dengan kata lain penetapan harga mamin sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim tentang standar satuan harga tahun 2021. Yakni Rp 44 ribu untuk satu nasi kotak, serta Rp 35 ribu untuk satu kue kotak. Sebut saja misalnya, paket mamin FGD kegiatan pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Paket senilai pagu Rp 663.600.000 dengan kode RUP 25608286 ini disebut hanya untuk belanja nasi kotak sejumlah 8400 kotak. Dengan harga satu nasi kotak mencapai Rp 44 ribu, maka pagu yang dipatok sudah sesuai degan kebutuhan. Hal serupa juga terjadi pada 10 paket mamin yang lain. Atau dengan kata lain penetapan harga satuan mamin oleh BPBD Jatim sudah benar.
“Sekali lagi, masalahnya adalah, kenapa ke 11 paket tersebut dilangsungkan lewat swakelola tipe 1? Jika ternyata kebutuhan mamin pada 11 paket dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga, maka input data sirup LKPP 2021 oleh BPBD Jatim adalah sebentuk kebohongan publik, “tegas sumber. Sementara itu hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kepala BPBD Jatim belum berhasil dikantongi. (din)