JOMBANG, TelusuR.ID – Satpol PP Jombang akan mengambil tindakan tegas jika pendirian tower BTS di Dusun Sambong terus dilanjutkan sebelum kantongi izin dari dinas terkait.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, tower yang berada di Dusun Sambong Duran tersebut izinnya masih dalam proses.
“Kita sudah turunkan anggota untuk cek ke lokasi, akan tetapi kita tidak bisa serta merta langsung menutup ataupun melakukan penyegelan. Besok senin kita panggil dulu pemilik tower tersebut, kita peringatkan untuk tidak meneruskan pembangunan dahulu sampai nunggu izinnya keluar. Apabila peringatan tersebut tidak digubris, ya baru kita lakukan penyegelan tower tersebut,” tegasnya.
Diketahui, tower BTS yang dibangun di Sambong Duran tersebut belum mengantongi izin tapi pengusaha tower sudah berani mendirikan bangunan. Pantauan di lokasi, nampak para pekerja sedang mengerjakan proyek tower tersebut.
Menurut berbagai sumber, tower tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) gantinya IMB karena masih dalam proses pengajuan.
Terlepas soal izin, warga di sekitar lokasi juga menceritakan jika sebelumnya pernah di dirikan tower. Lokasinya sama dengan yang sekarang. Namun gagal karena ada penolakan warga.
Lebih lanjut, seorang sumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan ini menambahkan jika saat itu kontruksi tower sudah terpasang tinggi. Namun tidak dilanjutkan karena warga keberatan. Sekarang tower tersebut dibangun lagi.
Sebagai catatan penting, berdirinya tower tanpa (belum) ada izin mengindikasikasikan bahwa penegakan hukum masih lemah. Padahal sudah cukup bukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha tower. Berdalih izin sedang dalam proses tapi bangunan tower sudah didirikan. (yap/al)