SURABAYA, TelusuR.ID – Camat Krembangan Surabaya diduga melakukan tindak pembohongan publik. Dugaan ini terkait publikasi isian paket pengadaan barang dan jasa pada lapak sirup LKPP 2021 lalu. Pada lapak tersebut, Camat selaku Pengguna Anggaran, tercatat telah mempublis sejumlah paket pengadaan barang yang dilangsungkan lewat swakelola tipe 1.
“Karena paket berlangsung pada 2021 atau terjadi pada tahun anggaran yang telah lalu, maka pelaksanaan paket terbilang sudah terserap. Sehingga dugaan tindak kebohongan publik itu tetap terdokumentasi dan tidak gampang dihapus, “ujar Pegiat LSM seraya menyebut bahwa swakelola tipe 1 tidak mungkin diterapkan pada paket pengadaan barang.
Ia lantas menyitir ketentuan Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) Nomer 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola. Sebagai turunan tehnis dari Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan LKPP tersebut telah degan tegas menggariskan bagaimana swakelola dilakukan.
Pada lampiran Peraturan LKPP 5/2021, tepatnya pada bab pendahuluan angka 1.2 tentang pengertian swakelola ditegaskan, tutur Pegiat LSM, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah) dan KLPD lain, serta Ormas (Orgaisasi Kemasyarakatan) dan Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Sedang pasal 5 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD penanggung jawab anggaran. “Pada frasa kalimat dikerjakan sendiri oleh KLPD, itu memuat maksud bahwa perolehan barang dan jasa harus dikerjakan sendiri, bukan diperoleh dengan cara membeli dari pihak ketiga. Itu intinya, “tegasnya.
Sedang yang terjadi pada isian sirup LKPP 2021, lanjut sumber, pihak Kecamatan Krembangan Surabaya tercatat telah mempublis sejumlah paket pengadaan barang yang perolehannya hanya bisa dipenuhi dengan cara membeli dari pasar atau pihak ketiga, tapi pada sirup LKPP disebut dilakukan lewat swakelola tipe 1. “Disinilah letak serta dugaan kebohongan itu terjadi, “ujar sumber.
Sebut saja misalnya paket dengan kode RUP 25625462. Paket bertajuk pengadaan tempat sampah ban bekas senilai pagu Rp 36.080.000 ini disebut dilakukan lewat swakelola tipe 1. Kemudian, pengadaan kursi punggung tinggi (RW 01 s/d RW 09) dengan kode RUP 25625505 dan pagu Rp 30.040.600, juga dilakukan swakelola tipe 1. Selanjutnya, pengadaan sofa 4 kursi RW 3 Kelurahan Perak Barat, kode RUP 27165093 dan pagu Rp 32.997.800, juga disebut dilakukan lewat swakelola tipe 1.
“Barang-barang seperti tempat sampah ban bekas, kursi punggung tinggi, dan juga sofa 4 kursi, jelas tidak mungkin bisa diproduksi (dikerjakan) sendiri oleh pihak Kecamatan. Tapi perolehan barang tersebut hanya bisa dipenuhi lewat cara beli dari pasar atau pihak ketiga. Jadi kalau pengadaan disebut dilakukan lewat swakelola tipe 1, saya meyakini itu bentuk kebohongan publik, “tegas sumber seraya menyebut jika barang diperoleh dari pihak ketiga harusnya masuk metode Pengadaan Langsung (PL), bukan swakelola tipe 1.
Data yang dihimpun TelusuR.ID menunjukkan, pada sirup LKPP 2021, pihak Kecamatan Krembangan sedikitnya telah melangsungkan 48 paket yang diduga menyimpang, karenapengadaan barang tersebut dilangsungkan lewat metode swakelola tipe 1. “Jika misalnya data sirup terjadi salah ketik, atau salah input data, atau bentuk human error yang lain, itu sama sekali bukan alasan. Karena data sirup merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga otoritas negara, “pungkasnya.
Bagaimana Camat Krembangan Surabaya menanggapi dugaan tindak kebohongan publik tersebut? Dikonfirmasi via sambungan whatsapp, Selasa (1/3/2022), Camat Krembangan belum memberi respon. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa alasan Camat memilih sikap bungkam. (din)