2 Paket Swakelola Kecamatan Krembangan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

0
306 views
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dua paket itu antaralain adalah pengadaan sound system indoor dengan kode RUP 25625466 dan pagu senilai Rp 81.709.003. Paket ini dialokasikan untuk Kelurahan Kemayoran. Serta paket pengadaan alat tulis kantor dengan kode RUP 25625473, dan pagu senilai Rp 56.947.665. Paket ini untuk kebutuhan kantor Kecamatan Krembangan. Kedua paket disebut dilaksanakan secara swakelola tipe 1.

Atas pelaksanaan 2 paket tersebut, seorang sumber menegaskan, sedikitnya muncul dua aspek pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Yang pertama, kedua paket harusnya dilakukan lewat Pengadaan Langsung, karena bersifat pengadaan barang. Sedang aspek kedua, paket Pengadaan Langsung degan pagu diatas Rp 50 juta harus dilakukan dengan sistem kontraktual melalui rekanan yang dibuktikan dengan lembar SPK.

“Kedua paket harusnya masuk Pengadaan Langsung, bukan swakelola tipe 1, karena bersifat pengadaan barang. Sedang Pengadaan Langsung dengan pagu lebih dari Rp 50 juta, ketentuannya harus melalui rekanan. Pada kasus ini, saya melihat dua ketentuan tersebut tidk dipenuhi. Bahkan untuk paket swakelola dengan pagu diatas Rp 50 juta, bisa dipastikan tidak melibatkan rekanan. Disinilah titik krusial terjadinya dugaan penyimpangan, “tegas sumber.

Lebih jauh sumber menegaskan, bahwa pada mekanisme Pengadaan Langsung (PL) terdapat tiga sistem kontrak. Antaralain, untuk pembelian barang dengan pagu paling banyak Rp 10 juta cukup di sertakan nota belanja. Kemudian lebih dari Rp 10 juta hingga paling banyak Rp 50 juta perlu dukungan kwitansi. Sedang Pengadaan Langsung dengan pagu lebih dari Rp 50 juta harus bersifat kontraktual melalui rekanan yang dibuktikan dengan lembar SPK (Surat Perintah Kerja).

“Nah, jika paket pengadaan barang dengan pagu di atas Rp 50 juta dilaksanakan secara swakelola tipe 1, praktis pembelian barang dilakukan sendiri oleh pihak Kecamatan. Sehingga kontrol harga dimungkinkan tidak seketat jika lakukan oleh rekanan. Dimana pagu dan HPS sudah dalam perencanaan yang terukur. Disinilah dimungkinkan terjadi kerugian negara meski semua perlu pembuktian tehnis, “tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Camat Krembangan Surabaya diduga melakukan tindak kebohongan publik. Ini karena isian data pengadaan barang dan jasa yang dipublis pada lapak sirup LKPP 2021 disinyalir menyimpang dari ketentuan. Khususnya pada 48 paket swakelola tipe 1. Dimana menurut analisa sumber, sejumlah paket dimaksud tidak mungkin bisa dilaksanakan lewat swakelola tipe 1, tapi harusnya Pengadaan Langsung.

Dugaan kebohongan publik terjadi, kata sumber, karena paket yang diduga menyimpang itu dipajang di lapak sirup LKPP. Sebagaimana pemahaman jamak, sirup LKPP adalah produk dari lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Sehingga sirup LKPP adalah produk hukum yang keabsahannya tidak terbantahkan. Karenanya, tegas sumber, jika data pengadaan pada sirup LKPP terindikasi tidak masuk akal, maka hal itu setara dengan bentuk kebohongan publik. (din)

Tinggalkan Balasan