SURABAYA, TelusuR.ID – Menanggapi dugaan penyimpangan pada paket belanja mamin (makanan dan minuman) rapat TW IV senilai pagu Rp 77,9 juta yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 lalu, Sekretaris Inspektorat Jatim Hari Prayogo, akhirnya melempar jawaban yang cenderung ambigu dan terkesan tidak konsisten.
Melalui sambungan chat whatsapp, Senin (21/2/2022), Hari Prayogo menegaskan bahwa paket mamin rapat dengan kode RUP 29820386 tersebut tidak dilakukan melalui pihak rekanan atau pelaku usaha catering, melainkan dilakukan kontrak dengan pihak hotel tempat berlangsungnya rapat.
Sementara pada kesempatan sebelumnya, Jumat (18/2/2022), Hari Prayogo melalui sambungan chat whatsapp menegaskan, belanja mamin rapat dilakukan lewat metode Dikecualikan. Anehnya, metode Dikecualikan yang ia maksud rupanya lebih mengarah pada praktik Pengadaan Langsung. Karena didalamnya ada kontrak atau pembelian kepada pihak hotel.
“Untuk belanja mamin rapat kita mengikuti aturan dengan prosedur pengadaan yang dikecualikan. Masuk pada paket meeting, jadi gak perlu lewat LKKP (mungkin maksudnya LKPP), (tapi) bisa langsung ke penyedia/hotel (dengan cara) survey lokasi kesana, “tulis Hari Prayogo pada chat whatsapp kepada TelusuR.ID.
Jawaban ini terkesan keluar dari topik, tidak konsisten, dan sekaligus ambigu, karena yang dipertanyakan hanya soal apakah paket mamin senilai pagu Rp 77,9 juta (atau lebih dari Rp 50 juta) tersebut dilaksanakan pihak rekanan sebagai penyedia dalam Pengadaan Langsung? Juga, menu apa saja yang dipilih untuk paket nasi kotak dan kue kotak, serta apakah nominal per kotak mencapai Rp 44 ribu dan Rp 35 ribu?
Tentu rekanan yang dimaksud adalah kontraktor atau pelaku usaha yang berbadan hukum dengan keahlian khusus bidang mamin. Sehingga kontrak kerjanya disebut kontraktual dengan format SPK (Surat Perintah Kerja). Ini karena Pengadaan Langsung dibawah Rp 50 juta terdapat 2 kategori kontrak. Yaitu nota belanja untuk pembelian paling banyak Rp 10 juta, dan kwitansi untuk pembelian paling banyak Rp 50 juta.
Nah, jika kontrak dengan pihak hotel yang dimaksud Hari Prayogo itu mengarah pada bentuk pembelian langsung kepada pihak hotel, tentu praktik seperti ini layak dipertanyakan. Karena sekali pun pihak hotel sanggup menyediakan mamin yang dikehendaki, namun secara umum izin yang dikantongi adalah izin perhotelan, bukan izin khusus bidang mamin. Sehingga hotel tidak bisa disebut rekanan sebagaimana dimaksud Perpres.
Selain mengaku melakukan kontrak (pembelian mamin) kepada pihak hotel, Hari Prayogo dalam jawaban via chat whatsapp, juga mengklain melangsungkan pengadaan mamin lewat metode Dikecualikan, bukan lewat LKPP. Belum diketahui apa maksud dari pernyataan tersebut.
Karena LKPP menunjuk pada pemahaman lembaga, bukan metode. Yang pasti jawaban tersebut menunjukkan adanya opsi lain. Sehingga pengadaan mamin Inspektorat Jatim 2021 bisa dibilang dilangsungkan lewat dua pintu, yakni Pengadaan Langsung dan Dikecualikan. Apa seperti itu yang dimaksud Hari Prayogo?
Merujuk Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang Dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan mamin nyaris tidak termasuk item yang Dikecualikan. Tetapi LKPP hanya memberi pengecualian untuk kegiatan seperti listrik, telepon/komunikasi, air, bahan bakar gas, bahan bakar minyak. Ini untuk kategori pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang publikasikan secara luas kepada masyarakat.
Sedang untuk kategori pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan, maksud Dikecualikan itu merujuk pada situasi bahwa ketersediaan barang lebih sedikit dari jumlah permintaan. Serta tarif barang dan jasa sudah terstandarisasi secara luas kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah mamin memiliki tipikal seperti itu?
Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masuk kategori Dikecualikan adalah untuk BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum.Daerah). Juga, pengadaan barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budya dan/atau industri kreatif. Serta pengadaan jasa profesi tertentu yang standar numerisasi/imbalan jasa, honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.
Melalui Sekretaris Hari Prayogo, sikap Inspektorat Jatim terkesan tidak hanya ambigu dan inkonsistensi karena menerapkan standar ganda terkait metode pengadaan mamin (Pengadaan Langsung dan Dikecualikan), tapi konfirmasi terkait jenis menu nasi kotak dan kue kotak serta nama dan alamat penyedia pada pengadaan mamin 2021, juga tidak bersedia dijawab. Padahal informasi tersebut terbilang penting untuk memastikan besaran nominal uang negara yang sudah terserap untuk mamin. (din)