Pokmas Lamongan Diperiksa Maraton, Pejabat Dishub Jatim Segera Menyusul

0
322 views
condro Maharanto, Kasi Intel Kejari lamongan./image by lenteratoday.
Bagikan :

LAMONGAN, TelusuR.ID   –   Kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU TS (Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) yang diklaim merugikan keuangan Negera Rp 40,9 milyar terus menggelinding. Tercatat, hari Senin dan Selasa (7 dan 8/2/2022), sebanyak 20 Pokmas penerima hibah PJU TS diperiksa secara maraton oleh Kejari Lamongan.

Tidak ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto hanya menyebut, dari 20 Pokmas yang diperiksa, sebagian diantaranya berhalangan hadir tanpa dibubuhi keterangan resmi. Karenanya, tutur Condro, Kejari akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Pokmas yang belum memenuhi panggilan pertama.

Jumlah Pokmas di Kabupaten Lamongan yang menerima hibah PJU TS tahun anggaran 2020 dari Dinas Perhubungan Jatim mencapai 226 lembaga. Dari jumlah itu masih 20 Pokmas yang diperiksa. Condro tidak menyebut nama-nama Pokmas yang diperiksa. Ia hanya menyebut Kecamatan. “Dari 4 Kecamatan. Antara lain Ngimbang, Bluluk, Modo dan Mantup, “terangnya.

Diluar itu, sebagai pengembangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dua Pejabat Pemprov Jatim pada dua pekan lalu, Condro menegaskan bahwa Kejari akan segera memanggil 2 pejabat Dishub Jatim untuk diperiksa. “Mereka adalah Kurniawan Hari (Kabid Pengembangan Transportasi dan Multi Moda (PTMM) dan Heru Sunadar Kasi Manajemen Rekayasa, “ungkap Condro.

Terpisah, Sutikno Ketua FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) menyebut bahwa 4 Kecamatan sebagaimana dimaksud Kasi Intel Kejari berada di wilayah Selatan Lamongan. Dari jumlah Pokmas di 4 Kecamatan, kata Tikno, total dana hibah yang terserap mencapai kisaran Rp 20 milyar, dengan jumlah PJU TS mencapai 500 titik.

Lebih detail, warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, yang merupakan jebolan ITS Surabaya ini menegaskan bahwa dari 4 Kecamatan yang dimaksud, Kecamatan Bluluk memiliki data 16 Pokmas, 120 titik PJU, dan menyerap hibah Rp 4,8 milyar. Kecamatan Mantup ada 5 Pokmas, 30 titik PJU TS, dengan nilai Rp 1,2 milyar. Kecamatan Ngimbang 14 Pokmas, 110 titik PJU TS, senilai Rp 4,4 milyar. Kecamatan Modi 32 Pokmas, 240 titik PJU TS, dengan nilai sebesar Rp 9,6 milyar.

“Dari sisi besaran dana hibah, paket tersebut terbagi dalam dua jenis. Pertama hibah senilai Rp 200 juta, dan peaket kedua dipatok Rp 400 juta. Keduanya terbagi sebagai paket kecil.dan paket besar. Dengan harga per titik PJU TS di pagi Rp 40 juta, maka paket berisi 5 titik PJU TS, dan yang besar berisi 10 titik PJU TS, “terang Sutikno yang juga mantan Pimpinan Redaksi Surat Kabar Bupolo, Ambon, ini.

Mantan wartawan Sapujagat Surabaya ini bahkan mengklaim kasus dugaan korupsi dana hibah PJU TS yang tengah ditangani Kejari Lamongan harusnya tidak sulit untuk diurai. Ia lantas mematakan, bahwa dari 4 Kecamatan dengan 67 Pokmas serta serapan dana hibah senilai Rp 20 milyar, 34 Pokmas diantaranya menerima kucuran masing-masing Rp 200 juta, dan 33 Pokmas yang lain masing-masing menerima Rp 400 juta.

“Lantas apakah sejumlah Pokmas yang diperiksa punya potensi menjadi tersangka? Saya kira kemungkinan itu sangat terbuka lebar. Yang penting bagaimana kasus ini terus dikawal dan tidak boleh meredup, “tegas Sutikno. (din).

Tinggalkan Balasan